BPKN Ingatkan Konsumen Tak Tergoda Influencer Saat Memilih Investasi Digital
Terbaru

BPKN Ingatkan Konsumen Tak Tergoda Influencer Saat Memilih Investasi Digital

Konsumen jangan menerima informasi dari influencer secara utuh.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Namun demikian, konsumen diingatkan untuk teliti sebelum memilih aplikasi investasi digital. Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi menyampaikan bahwa saat ingin memilih investasi digital, konsumen harus lebih cerdas dan tidak terpengaruh oleh influencer.

“Konsumen harus cari tahu lebih banyak, dan jangan terpengaruh influencer,” kata Heru, Selasa (15/3).

Informasi yang diungkapkan oleh para influencer tidak harus diterima secara utuh. Jika ingin berinivestasi digital, lanjut Heru, setidaknya konsumen harus mengetahui jenis investasinya, pemilik aplikasi, berizin atau tidak, dan mengetahui lokasi kantor resmi. Kemudian tidak jor-joran saat melakukan investasi digital, dan melaporkan kepada BPKN jika investasi digital tersebut mencurigakan.

“Jangan mengambil semuanya mentah-mentah, konsumen perlu tahu secara lebih transpatan dan clear terkait investasi digital tersebut. Kalau tertarik, lihat investasi tersebut sudah berizin atau belum. Jangan sampai tidak tahu, atau Cuma tahu dari afiliator atau influencer saja. Kita juga harus tahu kantornya dimana,” jelas Heru.

Sejumlah informasi tersebut menjadi hal penting bagi konsumen sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan investasi digital. Hal ini bertujuan agar konsumen tidak terjebak dalam investasi digital yang berkedok judi.

“Seolah-olah ini merupakan model baru dari investasi, tapi tidak bisa diungkiri dalam hal investasi digital ada juga model lama yang kemduian dijadikan model baru, kemudian orang memilih ini seolah-olah investasi model baru padahal judi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan sistem binary option dianggap sebagai bentuk perjudian online dan ilegal di mata hukum. Setidaknya sebanyak 92 situs binary option termasuk Binomo diklasifikasikan sebagai operator yang tidak berlisensi dan diblokir oleh pemerintah.

Tags:

Berita Terkait