Polemik Larangan Perdagangan Aset Kripto
Terbaru

Polemik Larangan Perdagangan Aset Kripto

Pasal 6 UU Perbankan telah menjelaskan kegiatan perbankan umum apa saja yang boleh dilakukan. Dari aspek syariat Islam, kripto mengandung gharar dan maisir yang bisa memicu kerugian dalam bertransaksi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi perdagangan kripto
Ilustrasi perdagangan kripto

Praktik perdagangan aset kripto dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik. Selain keuntungan yang didapat cukup besar, juga legalitas praktik jual beli asset kripto menjadi perhatian banyak kalangan. Menariknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belakangan melarang pihak perbankan memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi jual beli aset kripto lantaran belum ada regulasi yang mengaturnya.

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan alasan pelarangan memperdagangkan dan memfasilitas transaksi aset kripto oleh OJK tidak lazim. Sebab, pelarangan diputuskan sepihak oleh OJK. Padahal, perdagangan investasi aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Dia melihat alasan OJK hanya didasarkan pada UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Padahal UU Perbankan tak ada klausul secara tertulis yang melarang perdagangan aset kripto. Sementara, masyarakat saat ini sudah banyak yang memperdagangkan aset kripto melalui Bappebti. “Kenapa itu dilarang? Nah ini kan jadi bertentangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Dia mendorong agar OJK fokus mengawasi dunia perbankan yang memperjualbelikan asuransi dan menawarkan investasi yang malah banyak menimbulkan masalah. Sebab, dengan adanya unit link yang tidak dibayarkan pihak asuransi dan dipasarkan melalui perbankan malah menjadi persoalan.

Baca:

Politisi Partai Gerindra itu khawatir “ada udang di balik batu” betapa kerasnya OJK melarang perbankan memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi aset kripto ini. Melalui pelarangan tersebut, kata Wihadi, banyak kalangan resah. Di sisi lain, OJK membebaskan perbankan berjualan produk Asuransi.

“Ini berarti double standar, satu sisi OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah. Di sisi lain, kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait