Ia mengungkapkan untuk penyesuaian tarif airport tax di Bandara Soetta nilainya bervariasi dengan berdasarkan perhitungan investasi dan layanan yang dilakukan oleh operator.
"Kenaikan bervariasi, kalau di terminal 3, baik domestik maupun internasional ada kenaikan, tapi tidak signifikan. Menurut kami berdasarkan investasi dan layanan sudah dihitung, kemudian terminal 2 juga disesuaikan," tuturnya.
Ia menyebutkan dengan penyesuaian tarif tersebut akan diimbangi dengan peningkatan layanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandar udara terhadap maskapai.
"APMS atau sky train yang selama ini di nonaktifkan kini dihidupkan kembali, kemudian seluruh mode operasi maupun mode pelayanan kami buat 100 persen, misalnya pendingin udara dan sebagainya," kata Agus.
Hal ini mendapatkan perhatian dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) karena dinilai akan membebani rakyat. Alasannya, harga tiket saat ini sudah mengalami kenaikan. Airport tax akan menjadi passenger service charge (PSC) adalah biaya jasa bandara yang dibebankan ke penumpang baik saat keberangkatan ataupun kedatangan.
BPKN melihat, jika harus memberlakukan tarif pelayanan penumpang di bandara, perlu strategi khusus. Tentunya, diimbangi dengan peningkatan layanan.
“Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U haruslah diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandar udara, dan hal ini juga diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” kata Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Heru dilansir dalam laman resmi BPKN, Selasa (9/8).
















