BPOM Akan Perketat Aturan Perdagangan Obat dan Kosmetik Daring
Berita

BPOM Akan Perketat Aturan Perdagangan Obat dan Kosmetik Daring

Pihak marketplace harus mewajibkan pelapak menjual produk yang legal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Penny, pengawasan produk daring akan terus diintensifkan seiring dengan produk luar jaringan (luring). Dengan begitu, akan terjadi kompetisi sehat baik itu produk "online" ataupun "offline".

 

(Baca Juga: Atasi Polemik Susu Kental Manis, BPOM Terbitkan Aturan Label Pangan Olahan)

 

Sementara itu, Inspektur Utama BPOM Reri Indriani mengatakan peraturan soal produk daring itu merupakan salah satu sarana agar dunia perdagangan diisi oleh tenaga profesional yang bertanggung jawab akan produknya. Dengan begitu, perlindungan kesehatan masyarakat akan terjamin.

 

"Mau 'online' mau 'offline' harus ada nomor izin edar. Jika sudah ada izin edar, tidak boleh ada produk kadaluwarsa dijual, kemasan rusak dijual, bahkan produk dengan penandaan yang tidak sesuai dijual," katanya.

 

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Harian Yayasan Perlindungan Konsumen (YLKI), Sudaryatmo, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk memperketat perdagangan obat dan kosmetik secara online. Hanya saja, aturan ini harus dibuat secara berlapis. Pemerintah beserta pihak pelaku usaha harus memastikan bahwa obat dan kosmetik yang dijual adalah legal dan teregistrasi di BPOM.

 

Aturan yang dibuat secara berlapis, lanjut Sudaryatmo, adalah dimulai dengan mewajibkan penjualan barang orisinil dan legal pada marketplace. Pada level ini, pihak marketplace yang memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol terhadap pelapaknya. Kemudian, adalah aturan di tingkat Kominfo dan BPOM yang segera melakukan tindakan terhadap pelapak-pelapak yang ‘nakal’. Sejauh ini, belum ada aturan yang jelas pada level marketplace.

 

Jadi ada dua cara penjualan obat dan kosmetik secara daring, langsung melalui trader-nya dan lewat marketplace. Kalau lewat marketplace, itu BPOM dan Kominfo bisa lacak, jadi kalau ada yang ilegal BPOM bekerjasama dengan Kominfo akan memblok pelapak. Tapi yang menjadi persoalan adalah jika konsumen membeli langsung kepada trader.  Ini yang harus dipikirkan,” kata Sudaryatmo kepada hukumonline, Jumat (18/1).

 

Dalam kasus pembelian langsung kepada trader, lanjut Sudaryatmo, pihaknya meminta konsumen untuk melakukan langkah preventif terhadap potensi penipuan produk obat dan kosmetik. Konsumen diharapkan dapat melaporkan website yang mencurigakan kepada BPOM dan Kominfo.

 

“Sekarang langkah preventif yang dilakukan Kominfo dan BPOM itu sudah, dengan melakukan memblokir pelapak. Tapi di sini konsumen juga perlu di edukasi untuk melakukan langkah preventif, laporkan jika ada website yang mencurigakan,” pungkasnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait