BRI dan Dua Perusahaan Asuransi Terancam Denda Miliaran Rupiah
Berita

BRI dan Dua Perusahaan Asuransi Terancam Denda Miliaran Rupiah

Karena diduga melakukan exclusive dealing.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Bank Rakyat Indonesia. Foto: SGP
Bank Rakyat Indonesia. Foto: SGP
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan dua perusahaan asuransi, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life) dan PT Heksa Eka Life Insurance (Heksa Eka) terancam membayar denda mencapai Rp100 miliar.

Mereka harus membayar denda sebesar itu bila Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat membuktikan dalil-dalil Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dilakukan tiga perusahaan tersebut. Mereka dilaporkan telah melakukan perbuatan yang melanggar aturan persaingan usaha.

Tim Investigator KPPU menilai para terlapor melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketentuan Pasal 15 ayat (2) telah mengatur bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Sementara itu, BRI bersama dengan Bringin Life dan Heksa Eka justru membuat perjanjian tertutup yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

“Para terlapor melanggar Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ucap anggota tim investigator Lantiko Hikma Suryatama ketika membacakan LDP dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di KPPU, Rabu (2/4).

Tim investigator menjelaskan perjanjian tertutup itu bermula dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI. Untuk mendapatkan KPR BRI, debitor harus menggunakan asuransi jiwa yang telah ditetapkan bank pelat merah ini. Perusahaan asuransi yang ditetapkan BRI adalah Bringin Life dan Heksa Eka.

Hal ini dianggap telah menghalangi masuknya perusahaan asuransi lain untuk ikut mendapatkan kesempatan yang sama. Kesepakatan ini juga cenderung dapat merugikan kepentingan umum karena debitor tidak memiliki alternatif lain untuk memilih perusahaan asuransi. Atas tindakan itu, tim investigator menilai BRI bersama dua perusahaan asuransi tersebut juga telah melanggar Pasal 19 huruf a UU Anti Praktik Monopoli.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan para terlapor atas Pasal 19 huruf a ini karena BRI menetapkan persyaratan yang hanya bisa dipenuhi oleh Bringin Life dan Heksa Eka. Sementara itu, perusahaan asuransi pesaingnya sama sekali tidak dapat memenuhinya

“Beberapa persyaratan itu adalah tarif premi, free cover limit, dan mekanisme pembayaran klaim,” terangnya.

Tim investigator menambahkan para terlapor juga telah melanggar Surat Edaran BI Nomor 12/35/DPNP yang dirilis 23 Desember 2010. Peraturan ini mengatur penerapan manajemen risiko pada bank yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi (bancassurance). Menurut investigator, BI telah menetapkan ada tiga perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan bank terkait.

“Aturan itu menyebutkan ada tiga perusahaan yang harus ditawarkan ke konsumen. Nah, kita juga melihat dari competition for the marketnya sudah ditawarkan cukup atau tidak,” tegasnya.

Direktur Heksa Eka, Doddy Doelatief menolak bila dikatakan telah melanggar Aturan Bank Indonesia. Apabila perusahaannya memang melanggar aturan tersebut, pihak yang seharusnya menegur kesalahan itu adalah Bank Indonesia, bukan KPPU.

“Harusnya BI yang menegur, bukan dari KPPU,” ucapnya usai persidangan, Rabu (2/4).

Direktur Bringin Life Sugeng Sudibjo enggan berkomentar banyak. Ia akan mengkaji hal ini terlebih dahulu dengan pihak Heksa Eka dan BRI. Kendati demikian, Sugeng tidak menampik tentang ada perjanjian kerjasama antara BRI, Heksa Eka, dan Bringin Life.

“Kerja sama sejak 2003 dengan BRI dan Heksa Eka,” pungkasnya.

Sementara, pihak BRI tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini. Untuk itu, Majelis Komisi akan memanggil kembali BRI di sidang selanjutnya pada 14 April 2014 mendatang.
Tags:

Berita Terkait