BRI Serahkan Formulir Konsultasi Akuisisi ke KPPU
Berita

BRI Serahkan Formulir Konsultasi Akuisisi ke KPPU

Sebelum BRI terdapat lima notifikasi terkait merger dan akuisisi sejumlah perusahaan yang dilakukan berdasarkan Peraturan KPPU No 1 Tahun 2009.

DNY
Bacaan 2 Menit
BRI serahkan formulir konsultasi Akusisi ke KPPU, Foto: Sgp
BRI serahkan formulir konsultasi Akusisi ke KPPU, Foto: Sgp

Dua puluh Juli 2010, PP No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah efektif berlaku.

 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP tersebut, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

PP juga mengatur perihal konsultasi lisan atau tertulis kepada KPPU. Konsultasi ini, baik secara lisan maupun tertulis, dilakukan secara sukarela oleh pelaku usaha yang melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham.

 

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi pelaku usaha pertama yang menyerahkan formulir untuk melakukan konsultasi dengan KPPU. Berdasarkan siaran pers KPPU, BRI menyerahkan formulir konsultasi, Rabu lalu (13/10). Konsultasi dilakukan sehubungan dengan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Bank Agroniaga, Tbk oleh PT BRI.

 

Berdasarkan PP No 57 Tahun 2010, merger dan akuisisi yang memenuhi threshold harus dilaporkan ke KPPU. Apabila memang berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut.

 

Untuk menghindari hal tersebut, maka diadakan forum konsultasi dimana pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi dapat berkonsultasi mengenai akibat dari dua tindakan tersebut. Tujuannya agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari.

 

­­Sebagaimana yang diterangkan oleh Farid Nasution, Kepala Bagian Notifikasi dan Penilaian Merger dan Akuisisi, saat ini KPPU tengah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen PT BRI. Menurutnya, KPPU sempat meminta beberapa dokumen BRI yang belum lengkap. Apabila, pemeriksaan kelengkapan sudah selesai, maka lanjut ke tahap penilaian awal.

Tags: