BRI Serahkan Formulir Konsultasi Akuisisi ke KPPU
Berita

BRI Serahkan Formulir Konsultasi Akuisisi ke KPPU

Sebelum BRI terdapat lima notifikasi terkait merger dan akuisisi sejumlah perusahaan yang dilakukan berdasarkan Peraturan KPPU No 1 Tahun 2009.

DNY
Bacaan 2 Menit

 

Penilaian awal akan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari. Apabila dari hasil penilaian awal menunjukkan tingkat konsentrasi rendah, maka akan keluar hasilnya. Namun, apabila dilihat akibat dari akuisisi tersebut berpotensi menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, maka akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

 

PT BRI memang menjadi pelaku usaha pertama yang mengajukan notifikasi dan konsultasi berdasarkan PP No 57 Tahun 2010. Namun, sebelumnya, terdapat lima notifikasi terkait merger dan akuisisi sejumlah perusahaan yang dilakukan berdasarkan Peraturan KPPU No 1 Tahun 2009 yang kemudian diubah menjadi Peraturan KPPU No 11 Tahun 2010 setelah terbitnya PP No 57 Tahun 2010.

 

Sementara, Sekretaris Perusahaan PT BRI, Muhammad Ali membenarkan pihaknya telah menyerahkan formulir konsultasi kepada KPPU. Menurutnya, notifikasi kepada KPPU merupakan bagian dari proses akuisisi. PT BRI saat ini tengah menunggu proses dari KPPU.

 

Ali beranggapan, pangsa pasar BRI pasca akuisisi terhadap Bank Agroniaga tidak akan meningkat secara signifikan. Pasalnya, aset Agroniaga tidak sampai 10 persen dari aset PT BRI. 

Tags: