Sementara untuk kategori Leader Achievement, penghargaan diberikan melalui dua kategori utama, yaitu: The Most Inspiring Leader in Regulatory Compliance; The Emerging Leader in Regulatory Compliance.
Khusus untuk kategori The Emerging Leader in Regulatory Compliance, tahun ini terdapat penyempurnaan dalam mekanisme penilaian. Jika pada tahun sebelumnya penghargaan ini hanya diberikan kepada satu penerima penghargaan, maka mulai tahun ini penghargaan tersebut dibagi berdasarkan klasifikasi PROSPER A, B, C, dan D. Sedangkan satu lagi kategori Best Holding Company in Regulatory Compliance.

Chief Media & Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim.
Setelah melalui proses panjang penilaian oleh tim dewan juri, kategori Best Holding Company in Regulatory Compliance dalam IRCA 2026 diboyong pulang oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk). “Terima kasih, ini cherry on top, jadi luar biasa kami sangat apresiasi kepada Hukumonline, kepada dewan juri, terima kasih, dan juga teman-teman semua,” kata Senior Vice President PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kris Hananto.
Kris mengatakan, BRI merupakan konglomerasi keuangan yang terdiri dari lebih dari 20 perusahaan. Dan dalam rangkaian IRCA ini, BRI Group mendapatkan 5 penghargaan melalui anak perusahaannya seperti Pegadaian, BRI Life, BRI Insurance yang semuanya berkontribusi memberikan deviden kepada BRI Group.
“Jadi ini mencerminkan bahwa compliance sebenarnya bisa men-drive growth, bisa memberikan hasil yang lebih optimal dari sisi finansial juga kepada perusahaan. Mungkin itu, terima kasih, selamat malam, thank you,” tutup Kris.
Penghargaan ini telah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh dewan juri berasal dari berbagai latar belakang keahlian. Begitu pula dengan pendekatan objektif dan mendalam. Beberapa kategori pun memerlukan analisis lebih lanjut dari hasil penjurian untuk menentukan penerima penghargaan yang paling layak.
Pemeringkatan ini dinilai oleh lima Dewan Juri berlatar belakang berbeda dan relevan terhadap kepatuhan hukum. Kelimanya adalah Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Anggota Dewan Internasional Transparency International (TII) Natalia Subagjo.
Lalu ada Didik Sasono Setyadi selaku Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak, Gas Bumi, dan Energi Terbarukan (APHMET). Juri selanjutnya Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas.
















