“Kemarin Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir M dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Mabes Polri, Rabu (23/4).
Menurutnya, sejauh ini korban yang melapor sebanyak dua orang. Dia berharap kepada masyarakat yang mengetahui perbuatan pidana tersebut dilakukan terhadap korban lain agar segera melapor.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat itu menegaskan, pihaknya akan menindaktegas terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana. “Polri akan menerapkan sanksi dan memproses apabila ada anggota yang melanggar peraturan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Agus, Birgadir M dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dikatakan Agus, ancaman hukuman terhadap Brigadir M mencapai 15 tahun. “Dan denda paling banyak Rp300 juta,” pungkasnya.