Buang Air Kecil Sembarangan di Jakarta? Ini Sanksinya
Berita

Buang Air Kecil Sembarangan di Jakarta? Ini Sanksinya

Diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.

FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Hati-hati jika Anda sering buang air kecil sembarangan di wilayah DKI Jakarta. Ternyata, kebiasaan buruk ini dapat berdampak negatif bagi Anda sendiri. Bahkan, ada sanksinya jika Anda tetap buang air kecil sembarangan di wilayah DKI Jakarta.

Dikutip dari Klinik Hukumonline, di Jakarta terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI Jakarta 8/2007) dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Pergub DKI Jakarta 221/2009).

Dalam Pasal 21 Perda DKI Jakarta 8/2007 disebutkan, “setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya; membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan; membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air”.

Larangan membuang air besar atau kecil di Jakarta juga diatur dalam Pasal 12 huruf k Pergub DKI Jakarta 221/2009, yang menyebutkan bahwa dilarang membuang air besar dan atau kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sedangkan pada Pasal 12 jo Pasal 8 huruf d Pergub DKI Jakarta 221/2009 disebutkan bahwa, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan tertib lingkungan.

Untuk sanksinya sendiri, pada Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007 dijelaskan bahwa membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta. (Baca Juga: Peliknya Persoalan Jembatan Penyeberangan di DKI)

Berlaku di Bandung
Selain di Jakarta, para pemimpin daerah di Bandung juga mengeluarkan larangan yang serupa. Pasal 37 huruf j Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Perda Bandung 3/2005) menyebutkan bahwa, dalam rangka mewujudkan ketertiban di daerah milik jalan, fasilitas umum dan jalur hijau di daerah, setiap orang, badan hukum dan atau perkumpulan dilarang buang air besar (hajat besar) dan hajat kecil di jalan, jalur hijau, taman, selokan, tempat umum, kecuali di mandi cuci kakus (MCK).

Selain Pasal 37 huruf j, Pasal 38 huruf g Perda Bandung 3/2005 juga mengatur larangan membuang air besar (hajat besar) dan hajat kecil dan memasukkan kotoran lainnya pada sumber mata ir, kolam air minum, sungai dan sumber air bersih lainnya. Larangan ini dalam rangka mewujudkan ketertiban pada sempadan sungai dan saluran air di daerah.

Berdasarkan Pasal 49 huruf ii Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Perda Bandung 11/2005), membuang air besar (hajat besar) dan hajat kecil di jalan, jalur hijau, taman, selokan, tempat umum kecuali di MCK, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp250 ribu dan atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas kependudukan lainnya dan atau pengumuman di media massa. (Baca Juga: Ini Langkah Hukum Bila Anda Terganggu Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga)

Sedangkan berdasarkan Pasal 49 huruf ss Perda Bandung 11/2005 menyebutkan, membuang air besar atau kecil dan memasukan kotoran lainnya pada sumber mata air, kolam air minum, sungai dan sumber air bersih lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp5 juta, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu KTP atau kartu identitas kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media massa.
Tags:

Berita Terkait