Bukan Hakim dan Masuk Ranah Pidana, KY Tidak Ikut Periksa Zarof Ricar
Terbaru

Bukan Hakim dan Masuk Ranah Pidana, KY Tidak Ikut Periksa Zarof Ricar

Jika nantinya ditemukan indikasi suap yang melibatkan hakim agung lain dan ada laporan, KY akan segera merespons.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/11). Foto: CR 33
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/11). Foto: CR 33

Komisi Yudisial (KY) terus memantau perkembangan dugaan kasus suap yang menyeret tiga hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, serta adanya kemungkinan keterlibatan mantan pejabat MA non-hakim, Zarof Ricar (ZR).

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menjelaskan bahwa KY memiliki wewenang untuk menangani dugaan pelanggaran etik oleh para hakim, namun tidak pada kasus mantan pejabat non-hakim seperti ZR. Hingga kini, KY masih menunggu hasil investigasi dari Kejaksaan Tinggi terkait perkembangan kasus ini.

“Kalau ZR itu kan kalau kita lihat background-nya bukan hakim dan sekarang sudah pensiun. Artinya tidak ada hubungannya kalau Komisi Yudisial memeriksa ZR karena dia bukan hakim. Jika nantinya ditemukan indikasi suap yang melibatkan hakim agung lainnya, dan ada laporan masuk ke KY, kami akan segera merespons. KY tidak akan tinggal diam bila ada pelaporan terkait pelanggaran etik hakim," ujar Joko saat pertemuan dengan awak media di Jakarta, Rabu (6/11).

Baca Juga:

Mengenai amplop yang ditemukan di tempat kejadian dan diduga ditujukan untuk majelis kasasi, Joko menyatakan bahwa KY belum dapat menindaklanjuti dalam ranah etik. Menurutnya, bukti berupa amplop ini masih memerlukan penguatan lebih lanjut dari hasil investigasi di ranah pidana. KY menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi untuk memastikan adanya kaitan langsung antara amplop tersebut dan hakim yang menangani perkara ini.

Kemudian, terkait komunikasi antara ZR dan seorang hakim agung yang menangani kasus kasasi Ronald Tanur, dia mengatakan KY hanya mengetahui informasi ini melalui pemberitaan media, dan hingga saat ini belum ada bukti kuat dari Kejaksaan Agung mengenai hal tersebut.

"Berdasarkan informasi dari media, Mahkamah Agung telah membentuk tim khusus untuk memverifikasi temuan ini. Namun, KY sendiri tidak memiliki rincian terkait klarifikasi yang dilakukan antara ZR dan Mahkamah Agung, karena ini berada di luar kewenangan KY," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info