Upaya pembaruan hukum di Indonesia tidak dapat hanya bertumpu pada pembenahan substansi peraturan perundang-undangan. Selain substansi hukum, pembaruan juga harus menyentuh struktur hukum, budaya hukum, serta informasi hukum sebagai elemen penting dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Partner Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, menilai sejak akhir 1990-an, Indonesia sebenarnya telah melakukan banyak pembaruan di level substansi hukum. Menurutnya, berbagai undang-undang dan regulasi baru terus dibentuk untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman.
“Kalau saya lihat, sejak tahun 99, kita tuh berupaya terus untuk memperbaiki substansi hukum. Kita coba buat undang-undang baru, peraturan-peraturan baru, segala macam, substansi hukum itu terus kita perbaiki sesuai dengan pergeseran-pergeseran di masa lalu,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Pembaruan Hukum dari Masa ke Masa di Jakarta, Minggu (26/1).
Baca Juga:
- Urgensitas Revisi KUHAP, Pembaruan Hukum Pidana Formil Indonesia Merupakan Kebutuhan
- Asosiasi Pengajar HTN-HAN Rumuskan 5 Prioritas Pembaruan Hukum Nasional 2025
Pria yang akrab disapa Ajo itu menyebut persoalan terbesar justru terletak pada dua aspek, yakni struktur hukum dan budaya hukum. Menurutnya, struktur hukum, khususnya aparat penegak hukum, masih menghadapi persoalan serius yang bersifat fluktuatif.
“PR terbesarnya itu bagaimana orang-orang ini stabil, punya kemampuan, kompetensi, dan ketika dia punya perilaku, perilaku itu juga harus stabil. Karena iman itu kan naik turun. Kadang bagus banget, eh kadang kok jadi kecil banget,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat pengawasan internal, evaluasi, monitoring, dan pengendalian menjadi keharusan dalam sistem penegakan hukum. Selain itu, budaya hukum juga menjadi PR yang tidak kalah berat. Ajo mencontohkan fenomena pembajakan karya intelektual yang pernah marak di Indonesia sebagai persoalan budaya hukum yang serius.
















