Bukan Sekadar Substansi, Pembaruan Hukum Butuh Perubahan Budaya
Terbaru

Bukan Sekadar Substansi, Pembaruan Hukum Butuh Perubahan Budaya

Pada akhirnya, seluruh elemen pembaruan hukum baik substansi, struktur, budaya, maupun informasi hukum sangat bergantung pada faktor politik dan kekuasaan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
(kiri ke kanan) Akademisi FHUI Edmon Makarim, Partner Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, dan Akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti. Foto: HAN
(kiri ke kanan) Akademisi FHUI Edmon Makarim, Partner Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, dan Akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti. Foto: HAN

Upaya pembaruan hukum di Indonesia tidak dapat hanya bertumpu pada pembenahan substansi peraturan perundang-undangan. Selain substansi hukum, pembaruan juga harus menyentuh struktur hukum, budaya hukum, serta informasi hukum sebagai elemen penting dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Partner Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, menilai sejak akhir 1990-an, Indonesia sebenarnya telah melakukan banyak pembaruan di level substansi hukum. Menurutnya, berbagai undang-undang dan regulasi baru terus dibentuk untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman.

“Kalau saya lihat, sejak tahun 99, kita tuh berupaya terus untuk memperbaiki substansi hukum. Kita coba buat undang-undang baru, peraturan-peraturan baru, segala macam, substansi hukum itu terus kita perbaiki sesuai dengan pergeseran-pergeseran di masa lalu,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Pembaruan Hukum dari Masa ke Masa di Jakarta, Minggu (26/1).

Baca Juga:

Pria yang akrab disapa Ajo itu menyebut persoalan terbesar justru terletak pada dua aspek, yakni struktur hukum dan budaya hukum. Menurutnya, struktur hukum, khususnya aparat penegak hukum, masih menghadapi persoalan serius yang bersifat fluktuatif.

“PR terbesarnya itu bagaimana orang-orang ini stabil, punya kemampuan, kompetensi, dan ketika dia punya perilaku, perilaku itu juga harus stabil. Karena iman itu kan naik turun. Kadang bagus banget, eh kadang kok jadi kecil banget,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pengawasan internal, evaluasi, monitoring, dan pengendalian menjadi keharusan dalam sistem penegakan hukum. Selain itu, budaya hukum juga menjadi PR yang tidak kalah berat. Ajo mencontohkan fenomena pembajakan karya intelektual yang pernah marak di Indonesia sebagai persoalan budaya hukum yang serius.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info