Buntut Gugatan DPN Peradi yang Kandas Lagi: Semua Kubu Peradi Tidak Sah?
Utama

Buntut Gugatan DPN Peradi yang Kandas Lagi: Semua Kubu Peradi Tidak Sah?

Bukan penolakan pokok gugatan. Namun ada pertimbangan hakim soal tidak mengakui legal standing.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Luhut MP Pangaribuan (kiri) dan Fauzie Yusuf Hasibuan (kanan). Foto: RES
Luhut MP Pangaribuan (kiri) dan Fauzie Yusuf Hasibuan (kanan). Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali memutus tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke verklaard (NO) untuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan. Kali ini, putusan Majelis Hakim justru menyisakan tanda tanya besar soal legalitas ketiga kubu yang sama-sama mengaku pengurus Peradi yang sah.

 

Putusan PN Jakpus Nomor: 667/Pdt/G/2017/PN Jkt Pst yang dibacakan, Kamis (31/10), memutus gugatan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan melawan Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ yang dipimpin Luhut M.P. Pangaribuan. Tanpa masuk ke persoalan pokok perkara gugatan, Majelis Hakim memutus NO karena menilai Fauzie Yusuf Hasibuan tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepengurusan Peradi mengajukan gugatan.

 

Sapriyanto Refa, kuasa hukum DPN Peradi kubu Fauzie membenarkan kabar bahwa gugatan pihaknya terhadap kubu Peradi tandingan kembali tidak diterima. “Belum masuk ke pokok perkara, itu hanya berkaitan legal standing,” kata Refa saat dihubungi Hukumonline. Ia mengatakan bahwa hakim mempertimbangkan kondisi tidak sah atas penundaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar tahun 2015.

 

Perlu diingat bahwa Fauzie Yusuf Hasibuan terpilih dalam pelaksanaan Munas lanjutan Peradi di Pekanbaru, Riau pada pertengahan Juni 2015. Penundaan Munas di Makassar diumumkan oleh Otto Hasibuan yang menjabat Ketua Umum Peradi kala itu.

 

(Baca juga: Munas II PERADI Gagal)

 

Dalam konferensi pers saat penundaan, Otto mengaku bahwa keputusan penundaan diambil setelah dirinya berkonsultasi dengan panitia, baik pusat maupun lokal, dan 44 pimpinan cabang. Menurut Otto, kondisi dan situasi Munas sudah tidak kondusif lagi. Dia juga mempertimbangkan faktor keamanan.

 

Hasilnya adalah penyelenggaraan Munas lanjutan Peradi di Pekanbaru, Riau. Pada saat yang sama muncul kepengurusan Peradi kubu Luhut M.P.Pangaribuan dan kubu Juniver Girsang. Ketiga kubu Peradi lalu sama-sama mengaku sah beraktivitas dengan nama Peradi sejak saat itu. Mulai dari penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Advokat, hingga penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat dilakukan ketiganya.

 

Dengan penolakan legal standing Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi, apakah berarti Luhut M.P.Pangaribuan adalah pengurus Peradi yang dianggap sah oleh Majelis Hakim?

 

“Kalau mau ditafsirkan begitu, keduanya malah jadi tidak sah, karena produk-produk setelah (Munas) ditunda itu jadi tidak sah semua, lalu apakah kembali lagi ke Otto Hasibuan?” Refa menjelaskan. Ia mengatakan pihaknya pasti melakukan upaya hukum bahkan jika sampai harus ke Mahkamah Agung.

 

Jika dibandingkan dengan gugatan yang sama ke kubu Peradi ‘Suara Advokat Indonesia’ pimpinan Juniver Girsang, PN Jakpus memberikan putusan yang sama namun beda alasan. Terhadap gugatan untuk Juniver Girsang, putusan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima/NO karena sengketa kepengurusan organisasi advokat bukan kewenangan pengadilan untuk memutuskan.

 

(Baca: Majelis Bicara Mahkamah Advokat Kala Putuskan Gugatan Peradi)

 

Bahkan Majelis Hakim menyinggung soal perlu penyelesaian oleh Mahkamah Advokat. Majelis Hakim di PN Jakpus kala itu menyatakan perselisihan terkait internal kepengurusan organisasi harus diselesaikan oleh Mahkamah Advokat atau sebutan lain di DPN Peradi. Putusan ini bahkan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Refa mengaku heran bahwa PN Jakpus menghasilkan putusan NO yang sama namun beda pertimbangannya. “Jadi ini sama-sama NO, tapi angle-nya berbeda, makanya kami mau uji apakah mereka yang benar atau kami yang benar,” ujarnya sambil tertawa.

 

Dihubungi secara terpisah, perwakilan kuasa hukum dari pihak Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ yang dipimpin Luhut M.P. Pangaribuan memberikan penjelasan. “Pertimbangan hakim ini penting, hakim menyatakan pengangkatan Fauzie cacat hukum sehingga dianggap tidak memiliki legal standing,” kata Rita Serena Kolibonso.

 

Mengutip putusan NO tersebut, Rita menjelaskan bahwa Majelis Hakim setuju bahwa Otto Hasibuan melanggar peraturan internal Peradi soal penundaan Munas di Makassar. Penundaan tersebut disebutnya hanya keputusan pribadi Otto tanpa persetujuan jajaran pimpinan DPN Peradi kala itu. “Kepemimpinan Peradi itu kolektif, bukan Otto sendiri,” ujarnya.

 

Rita menyatakan putusan tersebut menguatkan kedudukan pihaknya untuk menyandang status pengurus Peradi. Selain itu, Rita mengatakan pihaknya juga yakin bahwa Otto Hasibuan justru pihak yang harus digugat melakukan PMH dalam kisruh kepengurusan Peradi. “Yang lebih penting bagi kami adalah hakim berani mengatakan bahwa legal standing itu disebabkan pengangkatan yang cacat hukum,” kata Rita.

Tags:

Berita Terkait