Buntut Kericuhan Sidang di PN Jakut, IKAHI Imbau Masyarakat Tak Gunakan Jasa Advokat Pelanggar Etik
Utama

Buntut Kericuhan Sidang di PN Jakut, IKAHI Imbau Masyarakat Tak Gunakan Jasa Advokat Pelanggar Etik

IKAHI memberikan dukungan penuh kepada MA dan seluruh hakim di Indonesia dalam memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang merusak jalannya persidangan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin. Foto: RES
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin. Foto: RES

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin, menanggapi insiden kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Dengan insiden ini, ia menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan jasa oknum advokat yang tidak profesional dan tidak menjaga kehormatan profesinya.

IKAHI, kata dia, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga martabat dan kewibawaan peradilan. Masyarakat diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menghindari tindakan yang dapat merusak integritas peradilan.

Yasardin juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih kuasa hukum. Namun, ia menyebut agar masyarakat tidak lagi menggunakan jasa advokat yang telah dikenal sebagai pelaku pelanggaran etik atau hukum.

Baca Juga:

"Kami menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih kuasa hukum. Jangan memilih advokat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau merendahkan kehormatan peradilan," katanya dalam konferensi pers di Media Center MA, Senin (10/2).

Sebagai organisasi profesi yang mewadahi seluruh hakim di Indonesia, IKAHI menegaskan pentingnya menjaga martabat dan integritas lembaga peradilan. Menurutnya, IKAHI merasa prihatin atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan tersebut. Tindakan membuat kericuhan tidak hanya mengganggu kelancaran proses peradilan, tetapi juga merusak citra dan integritas lembaga peradilan yang merupakan pilar penting penegakan hukum

Yasardin menegaskan independensi peradilan merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Segala bentuk upaya untuk mengintimidasi, mengintervensi, atau mempengaruhi proses peradilan, termasuk tindakan premanisme dan penghinaan terhadap peradilan, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info