Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi
Berita

Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi

Melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kapal tanker dan menggelapkan dana kas daerah.

Fat
Bacaan 2 Menit
Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi
Hukumonline

Bupati Boven Digoel periode 2005-2010 Yusak Yaluwo didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp66,76 miliar. Tindakan Yusak ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwardji membacakan dakwaan terhadap Yusak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/7).

 

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bupati di provinsi bagian timur Indonesia itu diduga melakukan korupsi bersama-sama Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Boven Digoel, Robertus Anggawen. Total korupsi Yusak dan Robertus itu, kata jaksa, mencapai Rp66,76 miliar dilakukan dengan dua modus.

 

Pertama, urai Suwardji, dilakukan pada September 2005 hingga November 2007 terkait pengadaan satu unit Kapal Tanker LCT 180 (Kapal Wambon). Dalam pengadaan kapal yang bertujuan untuk kepentingan pengangkutan minyak di Kabupaten Boven Digoel ini, terdakwa menunjuk langsung Alfred Wibowo (pemilik Kapal Tanker) selaku penyedia barang serta menentukan harga kapal Rp3,5 miliar tanpa proses pelelangan. "Pengadaan ini dinilai bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Suwardji.

 

Kedua, terkait penggelapan dana kas daerah dalam kurun Januari 2006 hingga November 2007 mencapai Rp64,26 miliar. Caranya, terdakwa Yusak memerintahkan Robertus mencairkan dana kas daerah Kabupaten Boven Digoel untuk kepentingan terdakwa sendiri.

 

"Ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP No. 85 Tahun 2005. Permendagri No.13 Tahun 2006 dan Perda No. 1 Tahun 2006 tentang APBD Kabupaten Boven Digoel tahun 2006 serta Perda No. 3 Tahun 2007 tentang APBD Kabupaten Boven Digoel tahun 2007," ujar Suwardji.

 

Perbuatan terdakwa ini, lanjut jaksa, diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-satu jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-satu jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Tags: