Bupati Kutai Timur Yakin Pemerintah Kalahkan Churcill
Berita

Bupati Kutai Timur Yakin Pemerintah Kalahkan Churcill

Pemerintah Indonesia akan menggunakan pengacara lokal guna menangani permasalahan tersebut.

YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Bupati Kutai Timur Yakin Pemerintah Kalahkan Churcill
Hukumonline

Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor menyatakan optimistis Pemerintah Indonesia akan menang menghadapi gugatan Churchill Mining Plc di Badan Arbitrase Internasional di Washington DC Amerika Serikat karena gugatan perusahaan tambang asal Inggris itu salah alamat.


"Sengketa izin tambang Churchill di Kabupaten Kutai Timur bukan karena kesalahan pemerintah daerah, melainkan merupakan masalah bisnis antara Churchill dengan perusahaan nasional PT Ridlatama, sehingga keliru jika Churchill menggugat Pemerintah Indonesia," kata Isran dalam siaran pers yang dikutip Rabu (26/9).


Bupati Kutai Timur itu mengemukakan keterangan tersebut terkait adanya gugatan Churchill kepada Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden SBY melalui Arbitrase Internasional karena perusahaan itu merasa izin usaha tambangnya dicabut sepihak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.


Churchil tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kata Isran, karena Pemkab hanya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksploitasi kelompok usaha Ridlatama Group yang mencakup PT Ridlatama Tambang Mineral, PT Investama Resources, PT Ridlatama Trade Powerindo, dan PT Investmine Nusa Persada. Churchill mengklaim memiliki 75 persen saham di empat perusahaan Ridlatama itu.


Isran merasa heran dengan gugatan Churchill, sebab dalam catatannya perusahaan asal Inggris itu tidak pernah terdaftar berinvestasi di Kutai Timur. Ia baru mendengar nama Churchill pada 2009 setelah perusahaan itu mengumumkan telah berinvestasi di sektor tambang dengan potensi cadangan batubara terbesar kedua di Kutai Timur, padahal perusahaan tersebut tidak terdaftar di Dinas Pertambangan Kutai Timur.


Churchill masuk ke Indonesia melalui PT Indonesia Coal Development (ICD), dimana perusahaan itu memiliki 95 persen saham, sementara lima persen saham lainnya dimiliki oleh Planet Maining Plc, sebuah perusahaan dari Australia. ICD sendiri didirikan sebagai perusahaan PMA pada 2005.


Churchill membeli saham PT ICD yang disangkanya bergerak di sektor pertambangan, padahal PT ICD bergerak di sektor jasa kontraktor pertambangan (mining service) sebagaimana yang diijinkan oleh BKPM pada ijin yang dimiliki oleh PT ICD.


Kalaupun Churchill mengklaim sudah mendapat izin dari BKPM, itu hanya untuk perizinan soal jasa pertambangan, bukan sektor tambang. Kemudian, apa yang dilakukan Churchill merupakan bentuk persengketaan terhadap partner lokalnya, Ridlatama Group, kata Isran.


Churchill sendiri telah melakukan gugatan kepada Ridlatama Group di muka Pengadilan Negeri Tangerang terkait dengan Investment Agreement dan Cooperation Agreement yang dibuat di antara mereka. Sebaliknya, Ridlatama Group juga melakukan gugatan kepada Churchill di muka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sengketa izin pertambangan Churchill itu sendiri sudah berlangsung sejak 2010. Gugatan yang diajukan oleh perusahaan tambang yang berpusat di London itu selalu kalah, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (MA), hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena kalah di semua pengadilan di Indonesia, maka perusahaan itu menggugat melalui Arbitrase Internasional.


Selain Bupati Kutai Timur, Churchill juga mencantumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam gugatannya.


Isran menambahkan, Pemerintah Indonesia akan menggunakan pengacara lokal guna menangani permasalahan tersebut. Langkah itu diambil karena pengacara lokal dinilai lebih mengerti permasalahan regulasi dan lapangan di Indonesia. “Kami akan menggunakan pengacara lokal. Kita sudah tiga kali kita kalah di Arbitrase Internasional karena memakai pengacara asing," ujarnya.


Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pejabat terkait segara melaporkan kesiapan Indonesia dalam merespon gugatan perusahaan tambang Churchill Mining Plc. Demi kedaulatan negara, SBY berharap memenangi kasus yang kini ditangani Badan Arbitrase Internasional tersebut.


Dalam rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden pada 28 Juni lalu, SBY mengatakan gugatan Churchill menjadi pelajaran bagi pemerintah, khususnya Bupati Kutai Timur Isran Noor. Menurutnya, Isran memiliki alasan kuat untuk mengambil tindakan terhadap aduan perusahaan tambang dari Inggris tersebut.


“Ini menjadi pelajaran bagi kita, kejadian di sebuah kabupaten kemudian dibawa ke arbitrase. Tergugat pertamanya, ya, Presiden. Bayangkan kalau sekian ratus kabupaten melakukan segala sesuatunya seperti itu, apalagi kalau kita pada pihak yang salah dan kalah, itu luar biasa implikasinya,” kata SBY.


SBY menegaskan, pemerintah tidak ingin perusahaan multinasional itu melakukan apa saja dengan kekuatan internasionalnya untuk menekan negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Oleh sebab itu, selama pejabat terkait yakin apa yang harus dilakukan, maka suatu kewajiban untuk mempertahankan kehormatan bangsa dan keadilan.

Tags: