Calon Notaris Pertanyakan Pemberlakuan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris
Berita

Calon Notaris Pertanyakan Pemberlakuan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris

Permenkumham tentang Ujian Pengangkatan Notaris dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 81 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, anggaran serta tata cara pemeriksaan majelis pengawas diatur dengan permen.

 

"Pasal 82 ayat 5 ketentuan mengenai penetapan, pembinaan dan pengawasan organisasi notaris diatur dengan permen. Pasal 91 a ketentuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2, pasal 16 ayat 1 ayat 13, pasal 17 ayat 2, pasal 19 ayat 4, pasal 32 ayat 4, pasal 37 ayat 2, pasal 54 ayat 2 dan pasal 65 a diatur dalam permen. Ketentuan-ketentuan tersebut jelas di dalam aturan UUJN-P perlu aturan lebih lanjut dengan aturan dari menteri," katanya pula.

 

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menyatakan akan meminta kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk menghentikan penerimaan mahasiswa baru Magister Kenotariatan.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen AHU saat itu, Freddy Harris, mengatakan permintaan moratorium ini harus dilakukan mulai tahun 2018 sampai ada hasil evaluasi bersama antara Dirjen AHU dengan Kemenristekdikti soal penyelenggaraan pendidikan kenotariatan di perguruan tinggi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Freddy kepada para notaris peserta Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (26/1) di Solo. Freddy mengatakan bahwa selama ini belum pernah ada koordinasi dan evaluasi bersama antara pihak Menristekdikti dengan instansi yang dipimpinnya terkait penyelenggaraan pendidikan kenotariatan.

 

“Kami adalah user dari outputnya kan, tapi nggak ada koordinasi sampai saat ini, soal kurikulum, kualifikasi pengajar, dan sebagainya,” katanya kepada hukumonline.

 

Untuk diketahui, Direktorat Jendral AHU adalah instansi di bawah Kemenkumham yang bertugas untuk mengangkat notaris sebagai pejabat umum. Akhir tahun 2017 lalu, Kemenkumham menetapkan adanya mekanisme baru untuk menjadi notaris dengan mewajibkan Ujian Pengangkatan setelah lulus Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Alasannya, sebagai cara untuk meningkatkan kualitas notaris yang ditengarai mengalami penurunan. Dirjen AHU menilai muara masalahnya ada pada pendidikan kenotariatan saat ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait