Dirjen AHU Sarankan Calon Notaris Tidak Uji Materi Permenkumham 62/2016
Utama

Dirjen AHU Sarankan Calon Notaris Tidak Uji Materi Permenkumham 62/2016

Upaya hukum pengujian materiil ke Mahkamah Agung dinilai akan menjadi polemik yang bisa menunda proses pengangkatan notaris berkepanjangan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Plt Dirjen AHU Freddy Haris (batik biru) didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di acara seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (26/1) di Solo. Foto: NEE
Plt Dirjen AHU Freddy Haris (batik biru) didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di acara seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (26/1) di Solo. Foto: NEE

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan peraturan baru soal ujian pengangkatan notaris yang berlaku efektif sejak tahun 2018. Kebijakan ini menuai beragam respons dari para calon notaris yang tengah memproses status pengangkatannya dan lulusan baru pendidikan kenotariatan. Isu yang berkembang akan ada upaya judicial review ke Mahkamah Agung.

 

Judicial review akan dialamatkan kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Permenkumham 62/2016) dan Permenkumham No.25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Keduanya menjadi dasar dari Ujian Pengangkatan Notaris yang akan digelar perdana mulai April 2018.

 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris, menyampaikan sarannya agar calon notaris tak melakukan judicial review jika ingin cepat diangkat. “Sebaiknya kita diskusikan saja di sini, jangan judicial review kalau mau cepat diangkat,” ujarnya di hadapan peserta seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (26/1) di Solo.

 

Sebagaimana diungkapkan Freddy kepada hukumonline dalam wawancara usai acara tersebut, Ditjen AHU tidak bermaksud mempersulit calon notaris untuk diangkat. Apalagi Ujian Pengangkatan mulai dikenakan bagi calon notaris yang memang berkas permohonan pengangkatannya masih dalam kategori Daftar Tunggu atau Cadangan Daftar Tunggu serta belum mendapatkan formasi di tahun 2017. Artinya, bagi yang sudah diproses pengangkatannya di Ditjen AHU tidak akan terkena ujian baru ini.

 

“Ujian Pengangkatan ini kami buat karena tidak percaya dengan kualitas lulusan M.Kn. yang selama ini diadakan oleh Kemenristekdikti,” jelasnya saat diwawancarai hukumonline. Sebabnya, belakangan semakin banyak ditemukan notaris lulusan M.Kn. yang ternyata tidak memenuhi kualifikasi kemampuan teknis.

 

Materi ujian pengangkatan minimal akan memuat 10 materi: a. organisasi kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pengangkatan Notaris, perpindahan Notaris, perpanjangan masa jabatan Notaris, pemberhentian Notaris, pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris; c. perjanjian bernama dan tidak bernama; d. pendirian dan perubahan anggaran dasar badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan; e. jaminan kebendaan dan jaminan perorangan; f. pendaftaran jaminan fidusia; g. hukum waris perdata dan wasiat; h. kepailitan; i. legalisasi dan waarmerking; j. sikap dan perilaku Notaris.

 

(Baca: Jalan Panjang Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus)

 

Sebelum ujian pengangkatan ini resmi diberlakukan, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) pada tahun 2017 baru saja membuat peraturan baru bahwa setiap calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) harus mengikuti seleksi Anggota Luar Biasa (ALB) terlebih dahulu. Seleksi ini berupa ujian berupa soal pilihan ganda, esai, dan wawancara dengan materi seputar keorganisasian PP-INI.

Tags:

Berita Terkait