Dirjen AHU Sarankan Calon Notaris Tidak Uji Materi Permenkumham 62/2016
Utama

Dirjen AHU Sarankan Calon Notaris Tidak Uji Materi Permenkumham 62/2016

Upaya hukum pengujian materiil ke Mahkamah Agung dinilai akan menjadi polemik yang bisa menunda proses pengangkatan notaris berkepanjangan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Saat dikonfirmasi tentang pernyataannya, Freddy menjelaskan bahwa saran tersebut bukan ancaman. “Ini kan teman-teman yang ALB mau melakukan petisi, saya malah lebih curiga, kalau pendidikannya benar, harusnya nggak perlu takut, tiap tahun kuota pengangkatan kita tambah kok,” katanya.

 

Dalam hitungan Freddy, semakin banyak notaris justru semakin bagus untuk pelayanan bidang kenotariatan sebagai perpanjangan Ditjen AHU. Pemerintah juga akan semakin diuntungkan. Riset sederhana yang dilakukan Freddy, kebutuhan ideal notaris di Indonesia sejumlah 25.000 orang dengan persebaran yang tepat. Hanya saja ia menginginkan notaris yang berkualitas.

 

“Silakan saja, tapi kalau judicial review, selama proses judicial review jadi nggak bisa daftar sampai persoalan kita selesai,” kata Freddy.

 

Biaya bengkak dan waktu jadi keluhan

Hukumonline mewawancarai beberapa peserta seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan anggota INI dari kalangan ALB. Ada tanggapan yang menolak dengan tegas, adapula yang menerima dengan beberapa masukan untuk dipertimbangkan.

 

Yuli, ALB yang tengah magang di wilayah Pengurus Daerah INI Tangerang merasa keberatan dengan ketentuan baru soal ujian pengangkatan. “Makin dipersulit ya, ketika kita sudah lulus UKEN kita sudah bisa dong ya, kenapa ujian lagi? Ini mungkin para notaris senior tidak mau ada notaris baru, jadi kita dipersulit,” ungkapnya.

 

Menurut Yuli, selain soal ujian yang ditambah, ia juga merasa kesulitan dengan syarat mengumpulkan poin untuk bisa mengikuti UKEN. Di dalam sistem INI memang ada poin-poin penilaian yang dihitung dengan cara mengikuti seminar-seminar INI. “Tidak semua Pengda atau Pengwil aktif mengadakan kegiatan untuk dapat poin,” katanya.

 

(Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan)

 

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PP INI, Mugaera Djohar, secara terpisah menjelaskan bahwa selama dua tahun magang, setiap calon notaris harus mengumpulkan 30 poin sebagai syarat mengikuti UKEN. Caranya dengan mengikuti seminar-seminar yang diadakan INI. “Seminar tingkat pusat poinnya 6, kalau tingkat daerah poinnya 2, tingkat wilayah poinnya 4,” terangnya kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait