Dirjen AHU Sarankan Calon Notaris Tidak Uji Materi Permenkumham 62/2016
Utama

Dirjen AHU Sarankan Calon Notaris Tidak Uji Materi Permenkumham 62/2016

Upaya hukum pengujian materiil ke Mahkamah Agung dinilai akan menjadi polemik yang bisa menunda proses pengangkatan notaris berkepanjangan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ahmad, ALB asal Yogyakarta merasa yakin bahwa tujuan dari ujian pengangkatan ini baik. “Tapi dari segi biaya ini terlalu memberatkan, dari segi waktu juga kurang efisien, mungkin lebih bagus ketika ujian dijadikan satu waktu dan tempat jadi ringkes,” ujar lulusan M.Kn. Universitas Gadjah Mada ini.

 

Ahmad merujuk bahwa lokasi ujian seringkali dilakukan terpusat di Jakarta sehingga calon notaris asal daerah harus menyiapkan banyak waktu serta biaya akomodasi dan transportasi berkali-kali.

 

ALB lainnya, Ilham, juga mengutarakan apresiasinya atas niat peningkatan kualitas notaris. Sarjana hukum jebolan Universitas Jenderal Soedirman ini bisa memahami tujuan Kemenkumham. Namun baginya pertimbangan biaya yang dikeluarkan calon notaris juga harus diperkirakan pembuat kebijakan.

 

“Kebanyakan calon notaris belum punya pekerjaan, pengeluaran menjadi notaris ini jadi lebih banyak,” ujarnya.

 

Setelah lulus sarjana selama empat tahun, mereka harus mengambil pendidikan magister selama dua tahun dengan biaya tidak murah. Setelah itu masih ada seleksi ALB yang juga harus membayar sejumlah biaya. Setelahnya harus mengumpulkan sejumlah poin sebagai syarat mengikuti UKEN dengan jalan menghadiri kegiatan INI dan tentunya tidak gratis.

 

“Untuk seminar seharian ini saja Rp1,5 juta, tapi jujur saya lebih masuk ilmunya saat magang, acara begini kurang efektif, paling hanya wawasan yang kurang fokus,” katanya.

 

Ilham juga menyoroti kondisi tidak semua pengurus daerah atau wilayah mengadakan acara seminar. “Bagaimana saudara-saudara kita di Indonesia Timur? Papua, Maluku, Aceh, harus ke Pulau Jawa?” tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait