Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan
Utama

Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan

Jika tetap dilakukan penerimaan, Kemenkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum tidak akan mengakui hasil lulusannya.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris. Foto: NEE
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris. Foto: NEE

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris, mengatakan pihaknya akan meminta kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk menghentikan penerimaan mahasiswa baru Magister Kenotariatan.

 

Permintaan moratorium ini harus dilakukan mulai tahun 2018 sampai ada hasil evaluasi bersama antara Dirjen AHU dengan Kemenristekdikti soal penyelenggaraan pendidikan kenotariatan di perguruan tinggi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Freddy kepada para notaris peserta Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (26/1) di Solo. Freddy mengatakan bahwa selama ini belum pernah ada koordinasi dan evaluasi bersama antara pihak Menristekdikti dengan instansi yang dipimpinnya terkait penyelenggaraan pendidikan kenotariatan.

 

“Kami adalah user dari outputnya kan, tapi nggak ada koordinasi sampai saat ini, soal kurikulum, kualifikasi pengajar, dan sebagainya,” katanya kepada hukumonline.

 

Direktorat Jendral AHU adalah instansi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bertugas untuk mengangkat notaris sebagai pejabat umum. Akhir tahun 2017 lalu, Kemenkumham menetapkan adanya mekanisme baru untuk menjadi notaris dengan mewajibkan Ujian Pengangkatan setelah lulus Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Alasannya, sebagai cara untuk meningkatkan kualitas notaris yang ditengarai mengalami penurunan. Dirjen AHU menilai muara masalahnya ada pada pendidikan kenotariatan saat ini.

 

Sikap Dirjen AHU ini, menurut Freddy, adalah kelanjutan dari upaya untuk meningkatkan kualitas notaris dengan adanya tambahan Ujian Pengangkatan. “Ujian Pengangkatan ini kami buat karena tidak percaya dengan kualitas lulusan M.Kn. yang selama ini diadakan oleh Kemenristekdikti,” jelasnya.

 

Hal ini jelas menjadi kejutan bagi kalangan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program kenotariatan. Sebelumnya, kebijakan Ujian Pengangkatan sendiri menuai pro-kontra yang belum reda di kalangan calon notaris. Kali ini Dirjen AHU justru bertindak lebih jauh dengan meminta moratorium program kenotariatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait