Calon Notaris Pertanyakan Pemberlakuan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris
Berita

Calon Notaris Pertanyakan Pemberlakuan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris

Permenkumham tentang Ujian Pengangkatan Notaris dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Apabila dipaksakan harus membuat keterangan telah berpartisipasi pada 20 akta di kantor notaris, maka melanggar kode etik," katanya lagi.

 

Dia menjelaskan pula bahwa dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 7 jelas disebutkan bahwa kedudukan undang-undang lebih tinggi dari peraturan menteri, sehingga seharusnya peraturan yang dikeluarkan oleh menteri harus mengacu kepada UUJN dan UUJN-P.

 

"Permenkumham tentang UPN tidak sesuai dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB/General Principle of Good Administration atau algemene beginselen van behoorlijke bestuur) yaitu bertentangan dengan: Asas Kepastian Hukum; Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; Asas Kepentingan Umum; Asas Keterbukaan; maupun Asas Efisiensi dan Asas Profesionalisme," katanya lagi.

 

Bahwa terkait dengan pelaksanaan ujian yang dimaksud dalam Permen UPN, disebutkan bahwa pemohon, yakni ALB ini wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak, Ujian Pengangkatan Notaris (selanjutnya disebut PNBP UPN), sebesar Rp1.000.000, dengan PNBP UPN tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi manusia.

 

"Oleh karenanya permen ini tidak dapat dilaksanakan karena permen ini harus didahului dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung terbit Permen UPN tersebut, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (harus diubah terlebih dahulu dengan menambahkan materi baru yang mengatur tentang PNBP-UPN)," katanya.

 

(Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan)

 

Seharusnya yang menjadi perhatian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai UUJN-P adalah terkait dengan ketentuan pasal 22 ayat 3 ketentuan lebih lanjut mengenai formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah diatur dengan permen.

 

Pasal 66 a ayat 3 ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian struktur organisasi, tata kerja dan anggaran majelis kehormatan notaris diatur dengan permen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait