Sikap Dirjen AHU ini, menurut Freddy, adalah kelanjutan dari upaya untuk meningkatkan kualitas notaris dengan adanya tambahan Ujian Pengangkatan. “Ujian Pengangkatan ini kami buat karena tidak percaya dengan kualitas lulusan M.Kn. yang selama ini diadakan oleh Kemenristekdikti,” jelasnya.
Plt Dirjen AHU pengganti Freddy Haris, Cahyo R Muzhar, saat diwawancara hukumonline beberapa waktu lalu juga mengatakan bahwa saat ini pihakya masih melakukan pembicaraan atau diskusi dengan Menristekdikti. Yang pasti, katanya, Kemenkumham melakukan pengetatan demi perbaikan terhadap proses ujian pengangkatan notaris.
“Sekarang saja masih ada notaris-notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai UU yang menyebabkan kemudian banyaknya sengketa-sengketa, permasalahan-permasalahan. Nah, pendidikan-pendidikan ini adalah salah satu (untuk) menyaring. Sudah disharing ketat saja masih ada masalah, apalagi tidak disaring dengan ketat,” ujarnya. (ANT)