Candaan Seksis Mahasiswa dan Tantangan Penegakan Hukum Kekerasan Seksual
OPINI

Candaan Seksis Mahasiswa dan Tantangan Penegakan Hukum Kekerasan Seksual

Kasus candaan seksis mahasiswa menunjukkan tantangan penegakan hukum kekerasan seksual tidak hanya terletak pada aturan, tetapi juga pada cara masyarakat memahami dan meresponsnya. Hukum telah bergerak maju dengan mengakui pelecehan seksual nonfisik sebagai tindak pidana. Namun, pekerjaan besar masih tersisa yaitu membangun kesadaran hukum bahwa tidak semua candaan dapat dibenarkan.

•Bacaan 5 Menit
RP
Penulis Opini

Dalam kasus di dua perguruan tinggi ini, mahasiswa sebagai bagian dari proses pendidikan tersebut merupakan calon pemimpin di masa depan. Jika sejak dini mereka terbiasa dengan budaya yang merendahkan orang lain, maka pola perilaku tersebut berpotensi terbawa dan direproduksi dalam kehidupan yang lebih luas, termasuk perumusan kebijakan dan hukum di masa depan.

Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak cukup hanya bersifat represif melalui penegakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan upaya preventif yang berkelanjutan. Upaya tersebut antara lain dapat dilakukan melalui penguatan pendidikan etika dan relasi gender, peningkatan literasi hukum dan etika digital, serta pembentukan budaya yang sehat dan inklusif. Dengan demikian, pendidikan benar-benar berfungsi sebagai ruang pembentuk budaya yang menjunjung tinggi martabat manusia.

Menemukan Titik Keseimbangan

Pada akhirnya, persoalan candaan seksis di kalangan mahasiswa membawa kita pada satu tantangan besar bagaimana menemukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap martabat manusia. Hukum tidak boleh terlalu jauh masuk ke ranah privat hingga berpotensi membatasi kebebasan secara berlebihan. Namun di sisi lain, hukum juga tidak boleh abai terhadap praktik yang merendahkan dan berpotensi mencederai nilai kemanusiaan.

Dalam kerangka Lawrence M. Friedman, keseimbangan ini hanya dapat dicapai jika substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum berjalan selaras. Tanpa budaya yang menghargai martabat manusia, hukum akan selalu tertinggal. Sebaliknya, tanpa hukum yang tegas, perubahan budaya akan berjalan lambat.

Penutup

Kasus candaan seksis mahasiswa menunjukkan bahwa tantangan penegakan hukum kekerasan seksual tidak hanya terletak pada aturan, tetapi juga pada cara masyarakat memahami dan meresponsnya. Hukum telah bergerak maju dengan mengakui pelecehan seksual nonfisik sebagai tindak pidana. Namun, pekerjaan besar masih tersisa yaitu membangun kesadaran hukum bahwa tidak semua candaan dapat dibenarkan.

 

*) Reghi Perdana, S.H., L.LM., Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kekerasan seksualdigitalmahasiswa hukumpenegakan hukum
Reghi Perdana
Reghi Perdana

Dewan Pengawas Perkumpulan Ahli Profesional KPBU Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info