Capaian Kinerja Legislasi Prolegnas DPR di 2020- 2023 Melempem
Edisi Khusus Legislasi 2023

Capaian Kinerja Legislasi Prolegnas DPR di 2020- 2023 Melempem

Dalam kurun empat tahun, capaian kinerja legislasi DPR hanya menghasilkan 25 RUU Prolegnas Prioritas yang disahkan menjadi UU.

Rofiq Hidayat/Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Saban tahun, DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah mematok  sejumlah RUU masuk dalam daftar Prolegnas 2023. Semula DPR, pemerintah dan DPD menetapkan 38 RUU. Namun di pertengahan tahun terjadi perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2023 menjadi 42 RUU.

Sepanjang Januari-Desember 2023, tercatat DPR hanya merampungkan 5 RUU dari daftar Prolegnas prioritas. Membandingkan dengan capaian kinerja legislasi di periode 2022, tak jauh  lebih baik. Sebab terdapat 9 RUU yang berhasil dirampungkan pembahasannya hingga disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna di penghujung 2022.

Sementara di Prolegnas Prioritas 2021, tak jauh lebih baik ketimbang 2022. Sebab Prolegnas Prioritas 2021 hanya mampu merampungkan 8 RUU hingga persetujuan menjadi UU dalam rapat paripurna.  Beranjak ke Prolegnas Prioritas 2020, kinerja DPR di masa pandemi Covid-19 tak jauh lebih baik di banding tahun-tahun lainnya. Berdasarkan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang dipatok DPR, pemerintah dan DPD, hanya 3 RUU yang mampu dirampungkan pembahasannya dan disetujui menjadi UU.

Hukumonline.com

Ketidaksiapan perencanaan

Terpisah, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Bugivia Maharani  mengatakan lembaganya pun memiliki catatan capaian legislasi sejak 2020-2023. Setidaknya capaian legislasi DPR periode 20020 hanya 8,1 persen dari target RUU Prolegnas Prioritas. Sementara di 2021 hanya 8,1 persen. Kemudian 2022 hanya 17.5 persen. Sedangkan 2023 tercatat hanya 15,3 persen dari target RUU Prolegnas Prioritas yang ditentukan.

“Kinerja legislasi DPR pada tahun ini ternyata   masih belum mencapai target jika dibandingkan dengan Prolegnas prioritas 4 tahun ke belakang,” ujarnya saat memaparkan laporan kajian PSHK soal capaian legislasi DPR secara daring, Jumat (22/12/2023).

Catatan PSHK menurut Bugivia Maharani, capaian legislasi DPR  di periode 2020-2023 tak pernah mencapai angka 20 persen. Dia menyayangkan rendahnya capaian kinerja legislasi DPR mengingat 2023  menjadi tahun keempat di periode 2019-2024.  Dia membandingkan capaian legislasi DPR periode 2010-2014 menargetkan 262 RUU dan berhasil dirampungkan 70 RUU menjadi UU atau 26,7 persen.

Sedangkan DPR periode 2015-2019 menargetkan 189 RUU dan berhasil dirampungkan 33 RUU pembahasannya hingga disetujui menjadi UU atau 17,4 persen. Memasuki tahun keempat DPR periode 2019-2014 hanya mampu merampungkan 7,3 persen dari target 250 RUU. Rendahnya capaian legislasi DPR  dalam satu periode lima tahunan tak pernah mencapai setengah dari target. Setidaknya menunjukan target DPR saban tahunnya masih terlampau tinggi dibandingkan dengan kemampuan melakukan pembahasan RUU hingga menyelesaikan menjadi UU.

“Nah, ini membuktikan ketidaksiapan persiapan perencanaan DPR dan pemerintah, padahal jika kita lihat fungsi prolegnas sebagai pedoman dalam rangka mempercepat proses pembentukan perundangan yang menjadi bagian reformasi sistem hukum nasional,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait