Capaian Progresif Pembahasan RUU TPKS
Terbaru

Capaian Progresif Pembahasan RUU TPKS

Seperti adanya kesepakatan delapan jenis kekerasan seksual dari sebelumnya hanya 5 bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Khususnya menyangkut tindak pidana perkosaan, harus benar-benar dikawal agar tidak justru melemahkan substansi dan semangat yang dibawa oleh RUU TPKS ini,” ujar perempuan yang juga pegiat kepemiluan itu.

Aktivis Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban (JPHPK) mengatakan sedari awal pembahasan RUU diwarnai dengan dinamika positif. Sebab, adanya semangat dan komitmen yang sama antara Baleg dan pemerintah terhadap RUU TPKS yang bakal menjadi payung hukum dalam melindungi masyarakat dari kekerasan seksual.

DPR dan pemerintah memang masih mematangkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelum nantinya dibahas dalam rapat pleno Baleg. Vivi mengakui pembahasan antara Baleg dan pemerintah berjalan dinamis. Malahan mengalami banyak capain. Namun begitu, diakui masih terdapat beberapa hal yang perlu diperjuangkan. Namun, memang sejauh ini sudah terdapat delapan bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya hanya lima bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

“Ada tambahan antara lain pasal perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan. Ini sebuah capaian yang progresif,” ujarnya.

Vivi berharap pasca digelarnya rapat Panja pada Sabtu (2/4/2022) pekan lalu, tim perumus  tidak tergesa-gesa membahas lanjutan DIM dan draf RUU TPKS. Selanjutnya, memperdalam substansi/materi RUU dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Sebab, informasi yang beredar, RUU TPKS bakal disahkan menjadi UU pada 21 April 2022 mendatang.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan banyak pihak mempertanyakan nasib RU TPKS yang tak kunjung disahkan menjadi UU. Padahal, kata Puan, tak ada upaya menjegal. Tapi RUU TPKS perlu melewati beragam mekanisme dan pertimbangan untuk dapat masuk tahap pembahasan hingga disahkan menjadi UU. Bagi Puan, RUU TPKS dibahas dengan landasan dan mekanisme yang ada.

“Saya kan juga ada di depan meminta supaya RUU TPKS ini bisa segera dibahas. Tapi ya saya juga tidak mau menerjang atau kemudian melompati mekanisme yang ada,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat maksimal mencegah terjadinya TPKS. Bahkan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak. Terpenting, dalam pembahasan tidak terburu-buru, tapi materi muatan RUU TPKS nantinya dapat bermanfaat mencegah dan melindungi korban kekerasan seksual.

Tags:

Berita Terkait