Capres Anies Janji Gulirkan Program 'Hotline Paris', Terobosan atau Optimalisasi?
Melek Pemilu 2024

Capres Anies Janji Gulirkan Program 'Hotline Paris', Terobosan atau Optimalisasi?

Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait bantuan hukum cuma-cuma. Seperti UU Bantuan Hukum, Permenkumham tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, sampai dengan kewajiban advokat melakukan pro bono berdasarkan UU Advokat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Menurut saya, agar sebuah program tidak hanya sekedar gimmick, tetapi sungguh upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, sehingga program ini harus didukung dengan hasil riset tentang implementasi aturan dan program yang telah ada. Tapi saya belum bisa berkomentar banyak tentang program ‘Hotline Paris’ karena saya tidak mengetahui teknis dan detailnya program tersebut dan apa perbedaannya dengan implementasi UU Bantuan Hukum yang telah ada sekarang.”

Apabila program kerja yang dirancang memiliki tujuan untuk menyempurnakan program yang sudah dimandatkan UU Bantuan Hukum, diperlukan penjabaran detail terkait perbedaan dengan yang telah ada dan bagaimana menjawab kendala dalam pelaksanaannya. Seperti dengan seleksi, verifikasi, dan akreditasi kesiapan serta integritas pemberi bantuan hukum, teknis regulasi, dan lain-lain.

“Selanjutnya yang paling penting tentang sosialisasi program ini, khususnya kepada APH. Namun menurut saya program ‘Hotline Paris’ ini terlalu dini untuk ditanggapi sebagai sebuah program karena masih dalam tataran konsep atau wacana yang muncul saat masa kampanye,” ungkap Marcella.

Disisi lain, Ricka Kartika Barus yang merupakan Founding Partner Kartika & Rouly Law Firm—jawara Indonesia Pro Bono Awards 2023 untuk kategori firma hukum non-litigasi dengan pekerjaan pro bono paling berdampak sub kategori 11-30 fee earners—memahami latar belakang munculnya ide program satu ini tak terlepas dari kondisi dimana banyak masyarakat amat membutuhkan pengacara gratis. 

Akan tetapi sebetulnya telah banyak kantor hukum maupun individu advokat yang sampai sekarang giat memberikan layanan hukum cuma-cuma atau pro bono sebagai mandat dari UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Dalam Pasal 22 UU Advokat mewajibkan advokat memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

“Perlu diingat, yang masyarakat butuhkan ialah access to justice yang mudah dan sosialisasi bagi masyarakat pengguna bantuan hukum dengan cerdas dan mampu menolong mereka tanpa pamrih. Proses hotline gratis ini (jika dihadirkan) harus alignment dengan penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan pembelaan yang berkeadilan,” ucapnya.

Pasalnya, bisa berujung sia-sia bila dihadirkan program semacam hotline gratis bila pada akhirnya masih banyak yang melakukan praktik ‘jual beli perkara’ tak kunjung dibenahi. Dalam hal ini, sosialisasi terhadap masyarakat menjadi penting agar tidak menjadi korban kecurangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencurangi hukum.

Sebagai informasi dalam acara debat capres ini, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, menjanjikan bakal menaikkan gaji hakim dan seluruh aparat penegak hukum. Dengan harapan, hal tersebut dapat memperkuat aparat penegak hukum agar tidak dapat diintervensi, disogok, maupun korupsi.

Sedangkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyoroti perlunya pelibatan masyarakat khususnya dari kelompok rentan untuk turut serta dalam pembahasan di musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Ia juga menyoroti perlunya menghadirkan kanal pelaporan yang dapat mempermudah masyarakat.

Tags:

Berita Terkait