Peneliti TII: Debat Perdana Capres Tak Ada yang Serius Bahas Korupsi
Melek Pemilu 2024

Peneliti TII: Debat Perdana Capres Tak Ada yang Serius Bahas Korupsi

Tak ada satu pun capres yang serius menawarkan strategi agar RUU Perampasan Aset disahkan. Seharusnya para kandidat capres menelisik sebab utama korupsi di Indonesia juga berasal dari sektor politik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Peneliti TII, Alvin Nicola (pertama dari kiri) dan Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo (kedua dari kanan) dalam diskusi bertema Tanggapan terhadap Debat Perdana Visi dan Misi Calon Presiden 2024, Rabu (13/12/12023). Foto: Istimewa
Peneliti TII, Alvin Nicola (pertama dari kiri) dan Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo (kedua dari kanan) dalam diskusi bertema Tanggapan terhadap Debat Perdana Visi dan Misi Calon Presiden 2024, Rabu (13/12/12023). Foto: Istimewa

Korupsi, kolusi, dan nepotisme masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan secara bersama-sama. Bahkan korupsi menjadi tema yang diangkat dalam debat perdana calon Presiden (capres) 2024 yang berlangsung di  area Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Selasa (12/12/2023) malam. Sayangnya, dalam debat capres perdana tidak mengulas mendalam ide dan gagasan dari tiga capres terhadap strategi pemberantasan korupsi dari tiga capres.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mencatat dalam debat perdana itu tidak ada pembahasan yang serius dan mendetail dari setiap pasangan calon untuk merespon maraknya korupsi di Indonesia. Tak ada satu pun capres yang serius menawarkan strategi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan.

“Dari ketiga capres tidak ada yang membicarakan soal isu pencucian uang dan cara untuk menaikan independensi KPK. Tahun ini indeks persepsi korupsi (di Indonesia,-red) paling anjlok selama masa reformasi,” kata Alvin dalam diskusi bertema Tanggapan terhadap Debat Perdana Visi dan Misi Calon Presiden 2024, Rabu (13/12/12023) kemarin.

Alvin mencatat capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menawarkan beberapa cara menangani persoalan korupsi di Indonesia. Antara lain merevisi UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menaikan standar etik pimpinan KPK.

Baca juga:

Tapi tawaran kebijakan itu tidak dijelaskan detil soal strategi apa yang harus digunakan jika revisi UU KPK tak berhasil. Menurutnya, butuh peta jalan untuk mengembalikan kembali independensi KPK. Misalnya menerbitkan Keputusan Presiden untuk memperkuat independensi KPK jika revisi UU KPK gagal.

“Debat capres perdana kemarin hanya memaknai isu korupsi di permukaan saja, sedangkan isu utamanya tidak dilihat,” ujar Alvin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait