Cara Baru Memahami Legaltech Sebagai Paradigma Hukum
Resensi

Cara Baru Memahami Legaltech Sebagai Paradigma Hukum

Menguraikan konseptualisasi teknologi hukum (legaltech) dari berbagai praktik yang telah dikenal di era digital. Pengantar kajian untuk melihat teknologi hukum bukan lagi sekadar produk.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Cara Baru Memahami Legaltech Sebagai Paradigma Hukum
Hukumonline

Teknologi Hukum (legaltech) tidak lagi sebatas produk teknologi terkait layanan hukum, tetapi juga kerangka berpikir dalam cabang keilmuan hukum. Gagasan itu menjadi inti dari karya Rahmat Dwi Putranto dalam temuan riset disertasinya yang diringkas menjadi buku ini. Disertasi itu lulus dengan predikat kelulusan cum laude dari salah satu kampus hukum kenamaan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad).

Tim penguji yang “menguliti” disertasi Rahmat saat itu adalah para doktor dan Guru Besar hukum senior Unpad mulai dari Rika Ratna Permata, Etty Djukardi, Prof. Huala Adolf, hingga pakar filsafat hukum Prof. Lili Rosjidi. Rahmat bahkan mendapat pujian khusus dari Prof. Lili Rosjidi.

“Saya baca ulang disertasi Saudara dan menyimak presentasi tadi, kelihatannya saya yang harus Anda uji. Ini hal baru di Indonesia. Barangkali ini baru disertasi kedua yang menemukan teori baru soal teknologi hukum,” kata Guru Besar yang dikenal sebagai sesepuh pakar filsafat hukum Indonesia itu dalam sidang promosi Rahmat bulan Juli 2022 lalu.

Uniknya, buku yang berasal dari disertasi ini dipromotori tiga pakar dari bidang hukum yang berbeda sama sekali. Tim promotor dipimpin Prof. Tarsisius Murwadji, Guru Besar Hukum Ekonomi Unpad selaku promotor Rahmat dengan dua kopromotor masing-masing Sinta Dewi sebagai pakar hukum siber dan Indra Perwira sebagai pakar hukum tata negara.

Hampir setahun sejak promosinya, Rahmat baru berhasil meringkas disertasinya yang tebal menjadi buku dengan seratusan halaman saja. Ketegasan sudut pandang penulisnya terlihat sejak membaca judul dan halaman daftar isi. Judul buku ini begitu jelas menegaskan inti kebaruan teori yang disusun Rahmat yaitu Teknologi Hukum: Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital.

“Saya meyakini sudah saatnya teknologi hukum harus dilihat tidak sebatas sebagai produk teknologi untuk layanan hukum…… Secara konseptual, saya menyusun satu teori yang diadaptasi dari teori hukum siber yang disebut Lex Informatica,” kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM ini dalam pengantar penulis (hal. vi).

Hukumonline.com

Rahmat menggunakan istilah teknologi hukum (legaltech) yang selama ini digunakan untuk produk teknologi dengan makna baru dalam kerangka berpikir ilmu hukum. Ruang lingkup isinya mempelajari perkembangan teknologi yang dapat atau telah mengubah kaidah, asas dan/atau prinsip-prinsip hukum, serta penggunaannya untuk pembangunan sistem hukum dalam mencapai tujuan hukum.

Tags:

Berita Terkait