Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri
Utama

Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri

Sebelum melakukan gugat cerai dalam nikah siri, dapat melakukan itsbat nikah yang merupakan permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri
Hukumonline

Nikah siri merupakan perkawinan di bawah tangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum atau syariat Islam dan tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah, sehingga nikah siri sah secara agama namun belum sah secara hukum negara.

Dengan tidak dilakukannya pencatatan, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.

Hal tersebut juga berlaku jika ingin melakukan gugatan cerai, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberi perlindungan atas hak istri dan hak anak yang berada dalam pernikahan siri.

Baca Juga:

Pernikahan siri memiliki sejumlah konsekuensi hukum yang dapat merugikan pasangan, khususnya istri dan anak yang dihasilkan. Mulai dari tidak adanya pengakuan hukum atas perkawinan hingga tidak dapat menyelesaikan sejumlah perkara seperti pembagian harta bersama, hak suami dan isteri, hak anak dalam nafkah maupun kewarisannya.

Secara hukum, anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Untuk itu, perkawinan seharusnya dilakukan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan, Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitṣāqān ghalīdhān untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan ibadah.

Kemudian Pasal 5 KHI menyatakan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Jika suatu saat pihak istri hendak bercerai, maka yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perceraian.

Namun, ketika telah terlanjur berada dalam pernikahan siri dan ingin bercerai dan menggugat ke pengadilan, maka hal tersebut dapat dilakukan namun harus dilaksanakan itsbat nikah terlebih dahulu. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Dalam itsbat nikah, yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah adalah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.

Untuk prosedur itsbat nikah, dapat melakukan hal berikut:

1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat

2. Membayar panjar biaya perkara, jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma.

3. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan

4. Menghadiri persidangan

5. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan itsbat.

Setelah mendapatkan akta nikah setelah dilakukan pencatatan nikah, selanjutnya dapat mengurus akta kelahiran anak sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor pencatatan sipil setempat.

Untuk dapat bercerai secara sah, nikah siri harus disahkan secara hukum di Pengadilan Agama dengan itsbat nikah, setelah itu prosedur perceraian dapat dilakukan dengan cara perceraian biasa.

Tags:

Berita Terkait