BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Layanan Publik, Begini Cara Pembuatannya
Terbaru

BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Layanan Publik, Begini Cara Pembuatannya

Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Keenam, Fotocopy paspor. Ketujuh, Pas foto 3x4 dengan maksimal ukuran 50 kb. Delapan, Alamat email. Sembilan, Pendaftaran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan secara online dari rumah melalui aplikasi Pandawa, aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Setelah melakukan proses pendaftaran, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan sebuah nomor virtual account. Nomor tersebut berguna sebagai iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan. Iuran tersebut memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan kelas yang dipilih.

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas I yaitu Rp150.000 per orang. Iuran BPJS Kesehatan kelas II yaitu Rp.100.000 per orang. Sedangkan iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu Rp42.000 per orang (Rp35.000 dibayar secara mandiri sedangkan Rp7.000 di subsidi pemerintah).

Untuk diketahui, Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapat pelayanan publik menjadi sorotan sejumlah kalangan. Sebagaimana diberitakan media, ada sebagian masyarakat yang kaget ketika ingin mendapatkan pelayanan publik, tapi dikenakan syarat wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ada pandangan yang menyebut pengenaan syarat itu tidak tepat.

Tapi bagaimana posisi hukumnya syarat tersebut? Apakah memiliki landasan hukum? Hasil penelusuran Hukumonline, ternyata menemukan pengaturan sanksi administratif berupa “tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu” sudah tercantum dalam Pasal 17 ayat (2) UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Beleid itu mengatur pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Pemberi kerja dalam melakukan pendaftaran wajib memberikan data diri dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. Bagi yang melanggar ketentuan itu dikenakan sanksi administratif.

Kewajiban serupa untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya juga dikenakan kepada setiap orang selain pemberi kerja, pekerja/buruh, dan penerima bantuan iuran (PBI). Data yang diberikan kepada BPJS harus lengkap dan benar.

Pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pekerja/buruh dan PBI yang melanggar ketentuan pendaftaran kepesertaan BPJS itu dikenakan sanksi adminstratif. Ada 3 jenis sanksi administratif melipuiti teguran tertulis; denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Tags:

Berita Terkait