Cara Mengajukan Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat-Terorisme ke Pengadilan
Terbaru

Cara Mengajukan Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat-Terorisme ke Pengadilan

Pengajuan permohonan kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme wajib diajukan melalui LPSK sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Dalam Pasal 17 Perma ini disebutkan korban tindak pidana pelanggaran HAM yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian, penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan dan kerugian materiil dan immaterial lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Kompensasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat dapat diberikan dalam bentuk non uang yang dilaksanakan secara bertahap dalam bentuk pemberian beasiswa pendidikan, kesempatan kerja, atau bentuk-bentuk lainnya.

Persyaratan permohonan kompensasi diatur dalam Pasal 18 Perma ini. Sama seperti permohonan restitusi, permohonan kompensasi dengan pengecualian tidak perlu memuat identitas pelaku dalam hal identitas terdakwa/pelaku tindak pidana belum atau tidak diketahui. Untuk permohonan kompensasi perkara pidana tertentu, permohonan harus dilengkapi diantaranya;

Surat keterangan dari penyidik yang menunjukkan pemohon sebagai korban tindak pidana terorisme dalam hal permohonan diajukan untuk tindak pidana terorisme; surat keterangan dari Komnas HAM yang menunjukkan pemohon sebagai korban atau keluarga, orang tua, wali atau ahli waris korban pelanggaran HAM yang berat dalam hal permohonan diajukan untuk tindak pidana pelanggaran HAM yang berat;

Surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah korban berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme dalam hal permohonan diajukan untuk warga negara Indonesia korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah negara republik Indonesia. Permohonan kompensasi ini wajib diajukan melalui LPSK.

Dalam Perma ini dijelaskan permohonan kompensasi hanya dapat diajukan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal korban tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia; dan korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 19 ayat (2) Perma 1/2022 ini menyebutkan permohonan kompensasi terhadap tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia diajukan paling singkat 1 tahun sejak terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme. Dalam hal jumlah pemohon lebih dari 1 orang dapat dilakukan penggabungan permohonan. Permohonan kompensasi hanya dapat diajukan pada pengadilan tingkat pertama. Permohonan kompensasi tidak dikenakan biaya.

Tags:

Berita Terkait