Cara untuk Memaksimalkan Implementasi e-Court Menurut Suria Nataadmadja & Associates
Terbaru

Cara untuk Memaksimalkan Implementasi e-Court Menurut Suria Nataadmadja & Associates

e-Court adalah titik terang bagi para penggunanya. Namun, secara sistem dan integrasinya, performa e-Court masih perlu ditingkatkan kembali agar efektivitas dan efisiensi yang ingin dicapai dapat berbuah maksimal.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates. Foto: istimewa.
Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates. Foto: istimewa.

Sebagai bentuk inisiatif Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terhadap proses administrasi secara elektronik, e-Court Mahkamah Agung RI merupakan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sebelumnya telah diatur dalam Perpres No. 95 Tahun 2018. Salah satu tujuan besarnya, yaitu untuk meringkas proses persidangan yang kerap kali tidak pasti dan berbelit, sulit terjangkau, hingga meminimalkan risiko human error pengguna maupun aparatur pengadilan. 

 

Sistem e-Court diatur dalam Peraturan MA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik; di mana peraturan tersebut dicabut dan digantikan dengan Peraturan MA RI No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Layanan administrasi perkara ini dapat digunakan oleh seluruh pengguna terdaftar seperti advokat, kurator atau pengurus, pegawai instansi, hingga perseorangan, melalui sistem informasi pengadilan.

 

Hal yang termasuk dalam administrasi perkara secara elektronik, antara lain proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik. Selama proses ini, MA berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses, pencabutan status pengguna terdaftar dan pengguna lain; juga menolak pendaftaran pengguna yang tidak dapat diverifikasi.

 

Partner di Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates, Chandra Adhisurya Nataadmadja, S.H., M.H., M.B.A. mengungkapkan, pada praktiknya, pengguna dapat memanfaatkan e-Court untuk pendaftaran, bahkan melacak status perkara. Pendaftaran perkara secara elektronik ini dinilai menguntungkan, sebab dapat dilakukan di mana dan kapan saja. Advokat, terutama, tidak diharuskan hadir langsung sehingga dapat menghemat lebih banyak waktu karena tidak harus mengantre di PTSP Pengadilan Negeri terkait. Adapun untuk mengoptimalkan pelayanan publik dalam proses penyelesaian perkara, merujuk pada Peraturan MA RI No. 1 Tahun 2019, e-Court juga berlaku untuk jenis perkara, perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.  

 

Setidaknya, beragam pembaruan telah dilakukan terhadap kerangka hukum untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul sejak diluncurkannya e-Court. Sebagaimana dilansir dalam artikel berjudul Regulasi Baru E-Court Pengadilan: Era Baru Pengurusan dan Pemberesan Kepailitan, hingga pengujung 2022, telah ada tiga Perma yang disahkan, seperti Perma No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik; Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; dan Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma No. 4 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Selain itu, telah disahkan pula Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-Court bagi perkara perdata yang juga diperbaharui dengan SK KMA 363 KMA/SK/XII/2022 (SK KMA 363/2022) dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-Court bagi perkara pidana melalui SK KMA 365 KMA/SK/XII/2022 (SK KMA 365/2022).

 

Kendati demikian, Chandra mengakui, berdasarkan pengalaman para advokat di kantor hukum Suria Nataadmadja & Associates, masih ada sejumlah hal yang perlu ditingkatkan dalam sistem, misalnya soal pembaruan informasi pada sistem e-Court yang terlambat.

 

“Sistem e-Court tidak selalu memberikan informasi ter-update, sehingga para advokat tetap perlu melakukan pengecekan melalui petugas pengadilan terkait untuk mengonfirmasi jadwal atau informasi lain terkait persidangan. Contohnya, kita memeriksa akun e-Court secara berkala untuk memeriksa tanggal sidang pertama, tetapi ketika di e-Court belum muncul, di SIPP sudah muncul,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait