Cara untuk Memperoleh Hak Milik Melalui Penyerahan
Kolom Hukum J. Satrio

Cara untuk Memperoleh Hak Milik Melalui Penyerahan

​​​​​​​Hak milik berpindah ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan, kalau yang menyerahkan adalah pemilik benda yang bersangkutan atau dalam peristiwa khusus melalui orang yang diberikan kewenangan menyerahkan oleh UU.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Namun para sarjana tidak setuju dan berpendapat, bahwa masih ada cara lain untuk memperoleh hak milik atas suatu benda, seperti antara lain melalui percampuran harta, melalui pembentukan benda baru atau penggabungan beberapa benda menjadi suatu benda baru.

 

Selanjutnya, dari cara-cara memperoleh hak milik -yang disebutkan dalam pasal itu- yang akan kita bahas bersama, hanya yang diperoleh “melalui suatu penyerahan berdasarkan atas suatu peristiwa perdata dan diserahkan oleh orang yang berhak berbuat bebas atas benda itu”.

 

Adapun yang dimaksud dengan “peristiwa perdata (yang merupakan terjemahan dari kata “rechtstitel”) untuk memindahkan hak milik” adalah hubungan hukum yang menimbulkan kewajiban untuk menyerahkan suatu benda tertentu ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan.

 

Peristiwa perdata itu -rechtstitel atau biasa disingkat titel- bisa berupa perjanjian, tindakan hukum sepihak atau undang-undang, sekalipun yang paling umum adalah perjanjian dan dari perjanjian itu yang paling banyak terjadi adalah perjanjian jual beli.

 

Contoh tindakan hukum sepihak yang menimbulkan kewajiban penyerahan adalah hibah wasiat (legaat), yang mewajibkan ahli waris -biasanya melalui seorang pelaksana wasiat- menyerahkan legaatnya. Sedangkan titel yang timbul karena undang-undang adalah kewajiban pelaku PMH untuk membayar ganti rugi kepada korbannya.

 

Dari ketentuan di atas kita tahu, bahwa orang menyerahkan suatu benda kepada orang lain untuk menjadi milik orang lain itu, pasti ada dasarnya. Tidak ada orang yang tanpa ada apa-apa menyerahkan suatu benda kepada orang lain. Paling tidak ia mempunyai kehendak untuk memberikan benda itu sebagai hibah. Dasar penyerahan itu bisa berupa perjanjian, tindakan hukum sepihak atau undang-undang.

 

Jadi, kalau dasar penyerahan itu adalah suatu perjanjian, maka perjanjian itu harus menimbulkan kewajiban untuk menyerahkan obyek perjanjian, dengan perkataan lain perjanjian itu harus merupakan perjanjian obligatoir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait