Cara untuk Memperoleh Hak Milik Melalui Penyerahan
Kolom Hukum J. Satrio

Cara untuk Memperoleh Hak Milik Melalui Penyerahan

​​​​​​​Hak milik berpindah ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan, kalau yang menyerahkan adalah pemilik benda yang bersangkutan atau dalam peristiwa khusus melalui orang yang diberikan kewenangan menyerahkan oleh UU.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Kata-kata “yang berhak berbuat bebas” merupakan terjemahan dari kata-kata: “die geregtigd was over den eigendom te beschikken” atau bisa diterjemahkan menjadi: “yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atas benda itu”.

 

Orang yang mempunyai kewenangan mengambil tindakan pemilikan atas suatu benda pada asasnya adalah pemilik benda yang bersangkutan, walaupun sebagai perkecualian, adakalanya hak itu ada pada orang lain daripada si pemilik, seperti curator (Pasal 441 jo. Pasal 446 dan Pasal 452 BW; Pasal 24 jo. Pasal 69 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), wali (Pasal 363 BW) atau bewindvoerder (Pasal 1019 BW). Namun mereka bertindak untuk pemiliknya.

 

Jadi, secara umum bisa kita katakan, bahwa hak milik berpindah ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan, kalau yang menyerahkan adalah pemilik benda yang bersangkutan (atau dalam peristiwa-peristiwa khusus, kalau yang menyerahkan adalah orang yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atas hartanya orang lain). Prinsip di atas adalah selaras dengan asas: “Nemo plus juris transferre potest quam ibse habet”. Orang tidak bisa menyerahkan lebih dari yang dimilikinya.

 

J. Satrio

Tags:

Berita Terkait