Cari Klien? Lawyer Wajib Optimalkan Strategi Online di Era Digital
Utama

Cari Klien? Lawyer Wajib Optimalkan Strategi Online di Era Digital

Dilarang beriklan, namun bisa dengan cara-cara digital marketing lainnya. Intinya tidak menjanjikan kemenangan atau kepastian dalam proses hukum.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Hakikat larangan advokat beriklan

Ada dua pasal dalam kode etik advokat Indonesia yang mempersoalkan iklan dan publisitas. Pasal 8 huruf b menyebutkan pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria iklan ini. Penelusuran Hukumonline tidak berhasil menemukannya baik dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), maupun peraturan internal Perhimpunan Advokat Indonesia.

 

Sedangkan pada huruf f dalam pasal yang sama menyebutkan, advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan/atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat. Sekilas nampak bahwa mencari publisitas yang dilarang jika berkaitan perkara yang sedang atau pernah ditangani.

 

Hukumonline meminta pejenlasan kepada Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ‘Rumah Bersama Advokat’, Luhut M.P.Pangaribuan yang menjadi salah satu tim penyusun kode etik tersebut belasan tahun silam. Ia menjelaskan hakikat dari larangan advokat beriklan.

 

“Konsep dasarnya advokat itu tidak boleh menjamin kemenangan atau memastikan hasil dari proses hukum. Kalau dia boleh menawarkan jasa nanti bisa tergelincir dengan menjanjikan kemenangan perkara,” katanya saat dihubungi Hukumonline secara terpisah.

 

Namun Luhut mengakui bahwa larangan itu masih bisa berubah seiring perubahan nilai yang diakui masyarakat. Intinya, persoalan utama dari larangan beriklan adalah mencegah advokat menjanjikan kemenangan pada klien dalam suatu perkara. “Tentu etika itu kan bisa berubah sesuai perkembangan nilai baik dan buruk di masyarakat, tapi kode etik di Indonesia saat ini belum ada perubahan,” ujarnya.

 

Senior Advisor Justika.com, Ade Novita memastikan bahwa platform Justika.com yang dikelolanya menjunjung tinggi kode etik advokat Indonesia soal larangan beriklan. Tidak ada janji kemenangan atau tawaran semacamnya dalam layanan market place ini. “Ini seperti menjodohkan, membantu masyarakat yang butuh menjadi lebih mudah lewat teknologi,” kata Ade yang juga ikut bergabung sebagai salah satu advokat mitra Justika.com.

 

Justika.com menjelaskan profil advokat yang menjadi mitra mereka lewat kanal media sosial dan portalnya. Para calon klien bisa mempelajari lebih dulu ulasan profil yang disediakan termasuk ulasan penilaian dari pengguna jasa sebelumnya. Layanan yang disediakan mulai dari konsultasi telepon selama 30 menit hingga nanti berlanjut ke jasa hukum lainnya jika diminta klien.

Tags:

Berita Terkait