Catat! Ini Waktu Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Ketiga PERADI
Utama

Catat! Ini Waktu Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Ketiga PERADI

Kemajuan teknologi yang melanda dunia hari-hari ini lewat revolusi industry 4.0 merupakan tantangan yang harus mampu dijawab oleh advokat dalam menjalankan tugasnya di sektor jasa hukum.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan: Ketua Umum PERADI SAI Juniver Girsang, Ketua Umum PERADI RBA Luhut MP Pangaribuan, dan Ketua Umum PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: HOL
Dari kiri ke kanan: Ketua Umum PERADI SAI Juniver Girsang, Ketua Umum PERADI RBA Luhut MP Pangaribuan, dan Ketua Umum PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: HOL

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam waktu dekat akan segera menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) yang ke III. Singkirkan dulu pertanyaan anda tentang PERADI yang mana karena ketiga-tiganya akan menyelenggarakan Munas dalam waktu yang relatif berdekatan. Di mulai dari PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) yang diketuai oleh Juniver Girsang, kemudian disusul PERADI yang diketuai Fauzie Yusuf Hasibuan atau biasa yang disebut PERADI Soho, dan PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) yang diketuai Luhut Pangaribuan.

 

Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan hukumonline, PERADI SAI rencananya akan menyelenggarakan Munas pada 28-29 Februari 2020 di Hotel Grand Mercure, Ancol mendatang. Berselang sebulan kemudian, PERADI Soho akan melaksanakan Munasnya di Surabaya, Jawa Timur, pada 29-31 Maret 2020. Sedangkan PERADI RBA, menyelenggarakan Munasnya pada 19 Juni 2020 mendatang.

 

Pantauan hukumonline, terlihat betul kesiapan ketiga PERADI dalam melaksanakan momentum demokrasi organisasi lima tahunan ini. Semangat yang dibawa oleh ketiga-tiganya pun praktis serupa. “Menyiapkan Advokat Indonesia untuk menghadapi era revolusi industry 4.0,” ujar Ketua PERADI Soho, Fauzie Yusuf Hasibuan, kepada Hukumonline, Minggu (9/2) lalu, di sela-sela acara penutupan Nasional Moot Court Competition PERADI.

 

Sementara Ketua Umum PERADI SAI, Juniver Girsang, mengungkapkan hal ini dengan mengatakan bahwa kemajuan teknologi yang melanda dunia hari-hari ini lewat revolusi industry 4.0 merupakan tantangan yang harus mampu dijawab oleh advokat dalam menjalankan tugasnya di sektor jasa hukum.

 

“Advokat sekarang harus mampu memahami dan mengoperasikan teknologi ini,” ujar Juniver saat ditemui di Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI.

 

Tidak jauh berbeda, Ketua Organizing Comittee (OC) Munas ke III PERADI RBA, M. Syafei, di sela-sela kunjungannya ke kantor hukumonline menyebutkan tema yang akan diusung dalam Munas Ke III PERADI RBA Juni mendatang adalah Demokratis, Modern, dan Milenial. Hal ini menurut Syafei merupakan cerminan dari keinginan PERADI RBA agar anggotanya kelak selain meningkatkan kapasitas sebagai advokat, tapi juga mampu menyesuaikan diri dengan laju perkembangan teknologi. “Agar Advokat tidak ketinggalan,” ujar Syafei.

 

Semangat ini kemudian bisa terlihat lewat pendekatan teknologi yang digunakan oleh masing-masing PERADI dalam proses Munas. PERADI SAI maupun RBA nantinya akan menggunakan mekanisme elektronic voting saat pemilihan Ketua Umum baru dalam Munas mendatang. Diakui oleh Juniver maupun Syafei, metode ini akan digunakan pada penyelenggaran Munas masing-masing.

 

Nantinya, kedua PERADI akan bekerjasama dengan pihak ketiga yang akan menyediakan teknologi pendukung elektronik voting saat Munas berlangsung. Bahkan menurut Syafei, mekanisme elektronik voting tidak hanya akan digunakan dalam proses pemilihan Ketua Umum, tapi juga digunakan sejak penjaringan calon Ketua Umum serta pada saat Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus PERADI RBA.

 

“Tidak hanya pada pemilhan Ketua Umum dengan sistem e voting saja, tapi kita dalam hal LPJ kemudian penjaringan calon ketua umum itu pun menggunakan OMOV (One Man One Vote),” ujar Syafei.

 

Dengan begitu, Syafei mengatakan bahwa mekanisme OMOV yang juga merupakan amanat sejak Munas ke I PERADI di Pontianak dapat dijalankan secara total lewat teknologi elektronik voting.

 

Penggunaan mekanisme OMOV dalam Munas ke III PERADI kali ini memang menjadi salah satu isu selain LPJ dan suksesi kepemimpinan PERADI. Bagaimana tidak, mekanisme ini menjadi salah satu alasan “perpecahan” kepengurusan di tubuh PERADI saat ini. Menggambarkan ulang situasi Munas ke II di Makassar 2015 lalu, Syafei mengungkap problem Munas ke II PERADI. 

 

“Pada Munas ke II di Makassar tidak bisa dilaksanakan sehingga ada sebagian kelompok memang yang tetap menginginkan one man one vote itu untuk mengambil sikap tidak mengikuti Munas yang dilaksanakan di Makassar,” terang Syafei.

 

Sementara menurut Juniver, PERADI SAI akan menggunakan mekanisme One Person One Vote (OPOV) yang berarti serupa dengan mekanisme OMOV. Untuk mendukung mekanisme ini, pihaknya juga akan menggunakan teknologi elektronik voting dari pihak ketiga. Juniver berharap dengan penggunaan mekanisme OPOV, dapat menghasilkan proses dan kepemimpinan PERADI SAI ke depan yang lebih baik.

 

Hukumonline.com

 

Hingga saat ini, Juniver mengakui sebanyak 2.500 orang anggota PERADI SAI yang telah mendaftar sebagai pemilik suara. Harapannya seluruh pemilik suara dapat berpartisipasi dan merasakan secara langsung manfaat dari proses demokrasi di tubuh PERADI SAI.

 

Sementara Ketua Umum PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan, mengungkapkan pihaknya dalam Munas mendatang juga menggunakan mekanisme one man one vote. Hanya saja, untuk memudahkan proses dan perjalanan Munas, Fauzie mengakui jumlah anggota PERADI yang sekitar 50.000-an tersebut tidak memungkinkan untuk dikumpulkan pada satu tempat ketika Munas berlangsung.

 

Kalau dikumpulkan semua orang, dimana mau dilaksanakanya? Stadion pun tidak bisa menampung,” tegas Fauzie.

 

Menurut Fauzie, pihaknya menggunakan mekanisme OMOV sejak tahap Rapat Anggota Cabang berlangsung. Dengan begitu, anggota cabang dapat menggunakan suaranya dalam memilih perwakilan yang akan hadir maupun ikut berkontestasi dalam pemilihan Ketua Umum. Dengan kata lain, pada saat pemilihan Ketua Umum di tingkat Munas, telah terpilih perwakillan dari tiap-tiap cabang yang akan memilih Ketua Umum.

 

“OMOV itu sebuah kaidah yang sudah dilakukan sejak lama. OMOV itu memang hak semua anggota PERADI yang secara hak dia dilakukan dalam proses pemilihan representatif atau wakil dia dalam melaksanakan Munas. Jadi sistem perwakilan itu dilakukan dengan OMOV ditingkat cabang. Jadi OMOV sudah dilaksanakan sejak dulu tapi kita laksanakan di tingkat cabang,” terang Fauzie.

 

Saat ditanya terkait wacana wadah tunggal, Fauzie menerangkan konteks dari wadah tunggal sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Menurut Fauzie, hingga hari ini pun sebenarnya wadah tunggal organisasi advokat masih tetap berlaku. Hal itu diimplementasikan lewat keberadaan organisasi PERADI hingga saat ini, sebagaimana yang disebut dalam UU Advokat.

 

“Jadi PERADI itu sama sekali tidak ada perpecahan. Yang pecah itu pengurusnya. PERADI punya kewenangan sebagaimana yang diperintahkan oleh UU,” ungkap fauzie.

 

“Jadi kalau ada yang mengatakan multi bar itu di luar konteks UU. Katanya ada beberapa pengurus (PERADI), nah itu soal pengurusnya. Hanya persoalan sekarang ada yang tidak konsen terkait kelanjutan terhadap single bar itu sehingga terjadi berbagai persoalan yang harus diperbaiki pada periode yang akan datang,” tambah Fauzie. 

 

Tags:

Berita Terkait