Nantinya, kedua PERADI akan bekerjasama dengan pihak ketiga yang akan menyediakan teknologi pendukung elektronik voting saat Munas berlangsung. Bahkan menurut Syafei, mekanisme elektronik voting tidak hanya akan digunakan dalam proses pemilihan Ketua Umum, tapi juga digunakan sejak penjaringan calon Ketua Umum serta pada saat Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus PERADI RBA.
“Tidak hanya pada pemilhan Ketua Umum dengan sistem e voting saja, tapi kita dalam hal LPJ kemudian penjaringan calon ketua umum itu pun menggunakan OMOV (One Man One Vote),” ujar Syafei.
Dengan begitu, Syafei mengatakan bahwa mekanisme OMOV yang juga merupakan amanat sejak Munas ke I PERADI di Pontianak dapat dijalankan secara total lewat teknologi elektronik voting.
Penggunaan mekanisme OMOV dalam Munas ke III PERADI kali ini memang menjadi salah satu isu selain LPJ dan suksesi kepemimpinan PERADI. Bagaimana tidak, mekanisme ini menjadi salah satu alasan “perpecahan” kepengurusan di tubuh PERADI saat ini. Menggambarkan ulang situasi Munas ke II di Makassar 2015 lalu, Syafei mengungkap problem Munas ke II PERADI.
“Pada Munas ke II di Makassar tidak bisa dilaksanakan sehingga ada sebagian kelompok memang yang tetap menginginkan one man one vote itu untuk mengambil sikap tidak mengikuti Munas yang dilaksanakan di Makassar,” terang Syafei.
Sementara menurut Juniver, PERADI SAI akan menggunakan mekanisme One Person One Vote (OPOV) yang berarti serupa dengan mekanisme OMOV. Untuk mendukung mekanisme ini, pihaknya juga akan menggunakan teknologi elektronik voting dari pihak ketiga. Juniver berharap dengan penggunaan mekanisme OPOV, dapat menghasilkan proses dan kepemimpinan PERADI SAI ke depan yang lebih baik.

Hingga saat ini, Juniver mengakui sebanyak 2.500 orang anggota PERADI SAI yang telah mendaftar sebagai pemilik suara. Harapannya seluruh pemilik suara dapat berpartisipasi dan merasakan secara langsung manfaat dari proses demokrasi di tubuh PERADI SAI.
















