Catatan Atas Restrukturisasi Pemecahan Fungsi Kemenkumham
Utama

Catatan Atas Restrukturisasi Pemecahan Fungsi Kemenkumham

Restrukturisasi ini menjadi momentum bagi pemerintahan mendatang untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi-fungsi yang selama ini ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM. Misalnya, dua tugas yang perlu dioptimalkan yakni perencanaan dan analisis, serta evaluasi peraturan perundang-undangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Presiden Prabowo Subianto merestrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan memecah beberapa fungsi yang sebelumnya menjadi Kementerian tersendiri. Restrukturisasi ini menjadikan organisasi Kementerian yang menangani hukum menjadi empat bagian yakni satu Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang membawahi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Muhammad Nur Sholikin mengkritisi restrukturisasi tersebut. Melihat nomenklatur tiga kementerian tersebut, menurut Sholikin dapat diprediksi kemungkinan besar Kementerian Hukum bakal membawahi eselon 1 di luar Kementerian HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Eselon 1 yang berada di bawah Kementerian Hukum, apabila tidak ada perubahan di level eselon 1, meliputi Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektual, Badan Strategi dan kebijakan, Badan Pengembangan SDM. 

“Restrukturisasi ini menjadi momentum bagi pemerintahan mendatang untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi-fungsi yang selama ini ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya kepada Hukumonline, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:

Dia berpandangan dari aspek tata kelola peraturan perundangan, meski belum menyentuh penataan yang sistemik dengan membentuk badan khusus regulasi, restrukturisasi ini harus diikuti dengan optimalisasi fungsi tata kelola regulasi yang nantinya bakal menjadi tugas Kementerian Hukum.

Setidaknya ada dua unit yang selama ini menangani fungsi tata kelola perundang-undangan. Pertama, BPHN yang mempunyai tugas terkait perencanaan, analisis dan evaluasi, dan publikasi dokumentasi hukum. Kedua, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan yang mempunyai tugas terkait perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, fasilitasi perda dan litigasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info