Catatan KPK Soal Pencegahan Korupsi Semester I
Terbaru

Catatan KPK Soal Pencegahan Korupsi Semester I

KPK telah menerima sebanyak 1.811 laporan penerimaan gratifikasi. Jumlah ini naik 37% dibandingkan periode yang sama di tahun 2021. Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp1.192.492.714,75.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan menjelaskan hingga Juni 2022, kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 97,36%. Akan tetapi dari jumlah tersebut yang dinyatakan telah melengkapi dokumen beserta surat kuasa baru mencapai 85%. 

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 99 LHKPN dengan rincian 54 untuk pemenuhan permintaan penindakan dan 45 LHP merupakan inisiatif direktorat.  Dari inisiatif direktorat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi.

Sementara 10 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci karena terdeteksi adanya penerimaan gratifikasi. Sedangkan 33 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan ke pihak terkait. 

“Partisipasi masyarakat dalam mengawasi LHKPN dalam bentuk akses ke e-announcement, Per Juni 2022 masyarakat mengakses 762.280 kali dan didominasi masyarakat kota besar. Jumlah ini meningkat 140% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Pahala. 

KPK telah menerima sebanyak 1.811 laporan penerimaan gratifikasi. Jumlah ini naik 37% dibandingkan periode yang sama di tahun 2021. Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp1.192.492.714,75. 

Sayangnya, laporan gratifikasi sepanjang KPK berdiri baru 64,1% dari 774 lembaga pemerintah termasuk Pemda yang melaporkannya ke KPK. Sementara sisanya tercatat belum pernah menyampaikan laporan gratifikasi. “Kesadaran laporan gratifikasi ini masih rendah. Semoga ke depan seluruh pihak segera melaporkannya,” tutur Pahala.

Sementara itu, untuk memberikan pelayanan maksimal bagi publik, KPK juga terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium bertukar informasi berupa cerita, diskusi, dan menyampaikan keluhan yang mewadahi interaksi antar-kementerian/lembaga dengan masyarakat.

“Hingga 30 Juni 2022, JAGA telah dikunjungi lebih dari 6,6 juta dengan total pengguna aktif sebesar 278.126 dan memperoleh 45.397 akun user baru,” ujar Pahala.

Korupsi pada dunia usaha menjadi salah satu catatan penting yang harus dibenahi. Oleh karenanya, KPK terus berupaya memfasilitasi lingkungan bisnis yang bersih dari korupsi terutama dari suap dan gratifikasi. Berdasarkan penelusuran, kasus suap dan gratfifikasi di dunia usaha disebabkan oleh regulasi, ketertutupan informasi, dan oknum. 

Hingga saat ini telah teridentifikasi 34 isu yang membuat dunia usaha terpaksa mengeluarkan suap atau gratifikasi. AKBU sepanjang semester ini telah berhasil memfasilitasi penyelesaian 22 dari 55 rencana aksi tindaklanjut atas isu tersebut.

Tags:

Berita Terkait