Catatan KPK Soal Pencegahan Korupsi Semester I
Terbaru

Catatan KPK Soal Pencegahan Korupsi Semester I

KPK telah menerima sebanyak 1.811 laporan penerimaan gratifikasi. Jumlah ini naik 37% dibandingkan periode yang sama di tahun 2021. Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp1.192.492.714,75.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring melakukan pelbagai upaya untuk mengkaji dan memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi.  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan KPK telah menyelesaikan kajian terkait program penggantian Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi Liquefied Natural Gas (LNG) atau penggunaan gas alam cair untuk pembangkit PLN. Kajian ini merupakan kolaborasi KPK dengan Institut Teknologi Supuluh Nopember (ITS) Surabaya. Kajian ini merekomendasikan perbaikan pola penunjukkan pelaksana program melalui revisi Kepmen ESDM No. 2 tahun 2022.

“Dengan rekomendasi ini biaya pelaksanaan program dapat dihemat sekitar Rp7,5 triliun/tahun dan implementasi program gasifikasi di 48 lokasi pembangkit listrik dapat mencapai target tahun 2024,” kata Ghufron, Senin (15/8).

Selain itu, lanjut Ghufron, KPK juga telah melakukan kajian mitigasi risiko korupsi pada draft regulasi rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kajian ini dikerjakan dengan menggunakan metode corruption risk assessment yang hasilnya disampaikan untuk perbaikan kepada enam regulasi yang diterbitkan. 

Baca Juga:

KPK juga masih menyelesaikan 22 kajian pada tahun ini, di antaranya kajian optimalisasi pajak sektor perkebunan sawit, kajian pemetaan potensi korupsi pada kebijakan dana transfer ke daerah, kajian kerentanan korupsi dalam program konversi PLTD ke pembangkit berbasih EBT (PLTS), dan kajian kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT).

Selama semester satu ini, KPK juga mencatat terdapat 44 rekomendasi yang belum diimplementasikan oleh kementerian/lembaga. KPK berharap pihak terkait menyelesaikan rekomendasi perbaikan tata kelola pelayanan publik dimaksud agar dapat menutup celah rawan korupsi di instansi masing-masing.

Ghufron menjelaskan, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring juga memiliki pelbagai program penting lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. Mengingat pencegahan merupakan salah satu strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi, sebagai upaya mewujudkan Indonesia maju dan bebas dari korupsi pada masa yang akan datang.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan menjelaskan hingga Juni 2022, kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 97,36%. Akan tetapi dari jumlah tersebut yang dinyatakan telah melengkapi dokumen beserta surat kuasa baru mencapai 85%. 

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 99 LHKPN dengan rincian 54 untuk pemenuhan permintaan penindakan dan 45 LHP merupakan inisiatif direktorat.  Dari inisiatif direktorat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi.

Sementara 10 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci karena terdeteksi adanya penerimaan gratifikasi. Sedangkan 33 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan ke pihak terkait. 

“Partisipasi masyarakat dalam mengawasi LHKPN dalam bentuk akses ke e-announcement, Per Juni 2022 masyarakat mengakses 762.280 kali dan didominasi masyarakat kota besar. Jumlah ini meningkat 140% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Pahala. 

KPK telah menerima sebanyak 1.811 laporan penerimaan gratifikasi. Jumlah ini naik 37% dibandingkan periode yang sama di tahun 2021. Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp1.192.492.714,75. 

Sayangnya, laporan gratifikasi sepanjang KPK berdiri baru 64,1% dari 774 lembaga pemerintah termasuk Pemda yang melaporkannya ke KPK. Sementara sisanya tercatat belum pernah menyampaikan laporan gratifikasi. “Kesadaran laporan gratifikasi ini masih rendah. Semoga ke depan seluruh pihak segera melaporkannya,” tutur Pahala.

Sementara itu, untuk memberikan pelayanan maksimal bagi publik, KPK juga terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium bertukar informasi berupa cerita, diskusi, dan menyampaikan keluhan yang mewadahi interaksi antar-kementerian/lembaga dengan masyarakat.

“Hingga 30 Juni 2022, JAGA telah dikunjungi lebih dari 6,6 juta dengan total pengguna aktif sebesar 278.126 dan memperoleh 45.397 akun user baru,” ujar Pahala.

Korupsi pada dunia usaha menjadi salah satu catatan penting yang harus dibenahi. Oleh karenanya, KPK terus berupaya memfasilitasi lingkungan bisnis yang bersih dari korupsi terutama dari suap dan gratifikasi. Berdasarkan penelusuran, kasus suap dan gratfifikasi di dunia usaha disebabkan oleh regulasi, ketertutupan informasi, dan oknum. 

Hingga saat ini telah teridentifikasi 34 isu yang membuat dunia usaha terpaksa mengeluarkan suap atau gratifikasi. AKBU sepanjang semester ini telah berhasil memfasilitasi penyelesaian 22 dari 55 rencana aksi tindaklanjut atas isu tersebut.

Tags:

Berita Terkait