Catatan LBH Jakarta atas Tiga Regulasi Penanganan Covid-19
Berita

Catatan LBH Jakarta atas Tiga Regulasi Penanganan Covid-19

Selain membutuhkan itikad baik pemerintah, penanganan wabah Covid-19 perlu perangkat hukum dan peraturan pelaksana yang memadai, transparan, dan mampu memenuhi hak masyarakat atas kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Arif menyayangkan akrobat hukum ini karena bertentangan dengan upaya menyelamatkan rakyat dari pandemi Covid-19. Menyikapi hal ini, LBH Jakarta mengusulkan 3 hal. Pertama, mendesak pemerintah segera menerbitkan PP tentang aturan pelaksana UU No.6 Tahun 2018 yang mencakup karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

 

Kedua, pemerintah perlu merevisi Perppu No.1 Tahun 2020 yang menyimpang dari prinsip HAM, demokrasi, dan negara hukum. Terutama pasal yang kontroversial seperti Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perppu. Ketiga, pemerintah harus fokus menjamin perlindungan hak-hak warga negara dalam situasi kedaruratan kesehatan akibat Covid-19. Misalnya, pemenuhan kebutuhan pokok, akses layanan hak atas kesehatan dan medis, perlindungan hak-hak pekerja (baik di sektor formal maupun informal) termasuk terkait pemenuhan upah dan status hubungan kerjanya di tempat kerja.

 

Dalam rapat terbatas lewat video conference mengenai laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya kerja sama antara pusat dan daerah dalam menangani Covid-19. Selain itu Jokowi memerintahkan pelaksanaan tes PCR (Polymerse Chain Reaction) atau rapid tes diprioritaskan untuk orang beresiko tinggi seperti dokter dan anggota keluarganya, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP).

 

“Kecepatan pemeriksaan di laboratorium agar didorong lagi, ditekan lagi agar lebih cepat. Dan kita harapkan dengan kecepatan itu kita bisa mengetahui siapa yang telah positif dan siapa yang negatif,” kata Jokowi sebagaimana dilansir laman setkab.go.id.

 

Jokowi juga menekankan percepatan pengadaan dan distribusi alat pelindung diri dan alat kesehatan yang dibutuhkan rumah sakit. Data tentang berapa persen provinsi, kabupaten/kota yang telah realokasi anggaran dan fokus APBD untuk penanganan Covid-19 juga harus terus diperbarui. Terakhir Jokowi menekankan agar jaring pengaman sosial segera dikucurkan agar dapat dinikmati masyarakat.

Tags:

Berita Terkait