Salah satu fungsi DPR adalah legislasi, memiliki kekuasaan membentuk Undang-Undang (UU). Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) mencatat DPR mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 pada 17 Desember 2019. Totalnya ada 248 RUU, yang terdiri dari usulan DPR (179 RUU), pemerintah (86 RUU), DPD (51 RUU), dan usul bersama (67 RUU).
Peneliti PSHK Bugivia Maharani menyisir 248 RUU mayoritas tentang perekonomian (87 RUU), politik, hukum dan keamanan (73 RUU), pengembangan manusia dan kebudayaan (64 RUU), serta kemaritiman (24 RUU).
Persoalannya, RUU yang tuntas selalu meleset, tak mencapai target. Perempuan yang disapa Rani itu mencatat dari 262 RUU yang masuk Prolegnas 2010-2014 hanya selesai 70 RUU; Prolegnas 2015-2019 dari 189 RUU tuntas dibahas 33 RUU, dan Prolegnas 2020-2024 dari 255 RUU kelar 43 RUU.
“Selama 3 periode terakhir, capaian legislasi DPR tidak pernah mencapai 30 persen,” kata Bugivia Maharani dalam peluncuran “Catatan Akhir Tahun Legislasi 2020-2024: Peluasan Kekuasaan, Penyempitan Keterlibatan” yang diselenggarakan PSHK, Jum’at (20/12/2024).
Baca Juga:
6 UU Hasil Prolegnas 2020-2024 yang Disorot Publik Sepanjang 2024
10 Kasus yang Jadi Perhatian Komnas HAM Sepanjang 2024
Lebih lanjut, Rani memaparkan capaian legislasi prolegnas prioritas setiap tahun tak lebih dari 14 persen yang selesai. Misalnya, Prolegnas Prioritas 2024 dari 47 RUU tuntas 10 RUU, tahun 2023 dari 39 RUU hanya selesai 6 RUU, tahun 2022 dari 40 RUU diselesaikan 9 RUU, tahun 2021 dari 37 RUU dan 8 RUU siap jadi UU. Begitu juga tahun 2020 dari 37 RUU hanya ada 3 RUU yang kelar.
Jumlah RUU yang masuk prolegnas kerap berubah seperti tahun 2024 awalnya 256 RUU menjadi 255 RUU; tahun 2023 dari 259 RUU jadi 256 RUU; tahun 2022 tadinya 246 RUU diubah 259 RUU; dan 2021 ada 248 RUU menjadi 246 RUU. Rani menyoroti peran DPD dalam legislasi 2020-2024 sangat minim, hanya 59 RUU yang pembahasannya melibatkan DPD.
















