Catatan Minus Terhadap Perlindungan Pembela HAM
Utama

Catatan Minus Terhadap Perlindungan Pembela HAM

Sampai saat ini dinilai tidak ada penyelesaian yang adil dan memadai terhadap seluruh kasus penyerangan terhadap pembela HAM. Diharapkan ada sistem perlindungan pembela HAM yang dimuat dalam revisi UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Kondisi pembela HAM di Indonesia juga pernah mendapat sorotan dunia internasional. Ardi mencatat 3 Mei 2017 Indonesia mendapat 225 rekomendasi dalam sidang Universal Periodic Review (UPR) pada 3 Mei 2017. Dari 225 rekomendasi itu, sebanyak 167 rekomendasi diterima pemerintah Indonesia dan ada 4 rekomendasi terkait pembela HAM. Pertama, adopt legislative measures to prevent and combat intimidation, repression or violence against human rights defenders, journalist, and civil society organizations.

Kedua, continue to strengthen national and regional efforts to promote and protect human rights defenders. Ketiga, facilitate the work of human rights defenders and journalists throughout the country. Keempat, step up efforts to ensure protection of journalists and human rights defenders.

“Dengan menyatakan menerima 167 rekomendasi itu, pemerintah wajib melaksanakan rekomendasi tersebut dimana pelaksanaan rekomendasi akan diulas dan dinilai dalam periode 5 tahun setelah rekomendasi diterbitkan,” kata Ardi mengingatkan.  

Ardi menyebut perlu regulasi yang memberi perlindungan terhadap pembela HAM. Dia mengusulkan agar revisi UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM memuat klausul tentang sistem pelindungan pembela HAM. Ardi menyebut revisi UU HAM masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024, tapi sampai sekarang belum dibahas.

Selain diatur UU HAM, Ardi menyebut perlindungan terhadap pembela HAM sebenarnya sudah diatur UU lain. Misalnya, Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup, tapi sampai sekrang pemerintah belum menerbitkan peraturan turunannya.

Kepala Badan Advokasi Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, Ainul Yaqin, menilai tidak ada regulasi yang khusus memberi perlindungan terhadap pembela HAM, kecuali Peraturan Komnas HAM No.5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Tapi peraturan yang diterbitkan Komnas HAM itu dinilai kurang otoritatif.

“Perlu didorong agar Komnas HAM punya MoU yang mengatur secara spesifik perlindungan terhadap pembela HAM, misalnya MoU dengan Polri,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait