Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menilai keberadaan aturan khusus larangan minuman beralkohol sangat penting diwujudkan dalam bentuk UU. Menurutnya, dalam aturan khusus larangan minuman beralkohol (minol) setidaknya mengatur empat hal. Pertama, mengatur ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.
Kedua, kriteria batas usia minimal yang diperbolehkan mengkonsumsi minuman beralkohol. Sebab, praktiknya tidak ada aturan khusus tersebut membuat peminum minuman beralkohol tak sedikit masih anak-anak usia sekolah. Ketiga, tempat konsumsi yang legal. Keempat, tata niaga atau perdagangan atau distribusi yang terbatas.
Mu’ti melihat RUU Larangan Minuman Beralkohol bukanlan aturan yang hendak mengislamisasi sebuah negara. Dia mencontohkan banyak negara barat ketat dalam mengatur peredaran minuman beralkohol. “Aturan khusus tentang larangan minuman beralkohol menjadi amat penting. Sebab, akibat mengkonsumsi minol menjadi salah satu penyebab dampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.
Sementara Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Rofiq Umam Ahmad mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 dengan nomor urut 22. Dia berharap usulan RUU Larangan Minol dapat segera dipercepat pembahasannya seraya mengingatkan bahwa RUU ini bukan semata-mata menguntungkan agama tertentu.
Dia mengingatkan dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol terdapat pengecualian. Artinya, konsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. Misalnya, seperti konsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, maupun kebutuhan farmasi. Intinya, RUU tersebut agar peredaran minuman beralkohol bisa lebih terawasi dan dikendalikan.
Menurutnya, sejak 2017, MUI telah membahas persoalan RUU tersebut dan merancang materi muatan secara mendalam. “Itu sebabnya MUI siap memberi masukan dalam menyempurnakan materi muatan RUU tersebut sepanjang diperlukan DPR,” kata Rofiq Umam.
Bisa segera dibahas
Anggota Badan Legislasi DPR Amin AK mengatakan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol seharusnya perlu dipercepat sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk mengkonsumsi minuman beralkohol selain karena Indonesia berpenduduk muslim terbesar yang mengharamkan minuman beralkohol. Namun Amin mengakui terdapat beberapa daerah yang melegalkan minuman beralkohol sebagai bagian dari tradisi.
“Kami berupaya mendorong RUU ini agar bisa segera dibahas dan diselesaikan, mengingat dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol di masyarakat sangat mengkhawatirkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (16/11).
Anggota Komisi VI itu menilai aturan peredaran minuman beralkohol yang berlaku belum cukup kuat. Meski ada ancaman sanksi pidana dalam KUHP dan beberapa Peraturan Daerah (Perda), namun UU yang spesifik mengatur peredaran minuman beralkohol secara khusus belum ada.
Dia yakin melalui RUU Larangan Minuman Beralkohol ini nantinya bakal memperkuat Perda tentang Peredaran Minuman beralkohol di daerahnya agar lebih efektif melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol, khususnya di kalangan remaja.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah masuk dalam agenda pembahasan Baleg. Dalam draf RUU ini nantinya bakal memuat sejumlah larangan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Misalnya, memperketat atau membatasi peredaran jumlah minuman beralkohol, jam, lokasi peredarannya.
“Untuk menghilangkan keresahan masyarakat akibat korban minuman beralkohol yang terus bertambah, RUU Minuman Beralkohol harus segera dibahas dan disahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam mengatakan pembahasan RUU Larangan Minol pada DPR periode sebelumnya penuh dinamika. Seperti pengusul meminta Baleg membahas dan menyetujui RUU agar dilanjutkan. Namun dinamika pembahasan tahun lalu terhenti.
Draf yang disodorkan materi muatannya relatif sama dengan draf RUU periode DPR sebelumnya yang sempat dibahas dan penuh dinamika itu. Tapi, ada sejumlah norma baru, antara lain mengatur “Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol”.
“Lah, berarti pabrik-pabrik minuman beralkohol juga harus dihentikan produksinya. Dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai RUU Larangan Minol memang memiliki dampak baik, tapi sekaligus berdampak pada persoalan kriminalisasi. Dia melihat peran negara semestinya menata kelola kebutuhan masyarakat terkait RUU Minol yang sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Larangan buta terhadap minol hanya akan membuat alkohol menjadi masalah baru, setelah narkotika. Kemudian menimbulkan peredaran gelap, sistem yang korup, beban penegakan hukum, dan kerugian besar pada negara, serta masyarakat,” katanya.
















