RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Mencampuri Urusan Privat
Berita

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Mencampuri Urusan Privat

Pengusul RUU Ketahahan Keluarga mengaku tak akan mengintervensi ruang privat. Melalui RUU Ketahanan Keluarga mengupayakan pemerintah memiliki keberpihakan terhadap terwujudnya keluarga yang kuat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga di Badan Legislasi (Baleg) DPR terus berlangsung. RUU yang menjadi usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menuai kritik dari sejumlah Anggota Baleg dari fraksi lain. Misalnya, RUU Ketahanan Keluarga dinilai mencampuri urusan keluarga atau urusan rumah tangga yang menjadi ranah privat.

Anggota Baleg DPR Nurul Arifin menilai RUU Ketahanan Keluarga berpotensi masuk ke urusan rumah tangga. Menurutnya, rumah tangga memililiki entitasnya sendiri yang tak boleh dicampuri orang lain. Alih-alih membuat UU baru, Nurul malah mengusulkan agar merevisi UU Perkawinan yang baru saja direvisi oleh DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Dalam RUU Ketahanan Keluarga kita menjadi suatu bangsa yang kayanya resek. Ini semangatnya menjadi seperti kita mengurusi rumah tangga orang lain,” ujar Nurul Arifin dalam rapat Baleg, Kamis (12/11) kemarin. (Baca Juga: Pasal Kontroversial di RUU Ketahanan Keluarga, Ini Kata Sang Pengusul)

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan Indoneesia sebagai negara kesatuan dengan sifat heterogen dan multikultur masyarakatnya. Sebagai negara majemuk suku, adat dan budaya menjadikan keberagaman dalam persatuan dan kesatuan. “Saya tidak mengerti cara berpikirnya itu seperti apa, kok malah mengurusi hal-hal yang sangat pribadi,” ujarnya.

Anggota Baleg DPR lain, My Esti Wijaya punya pandangan serupa. Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga mencampuri urusan rumah tangga dan pribadi. Dia menilai urusan rumah tangga sejatinya tak bisa diatur melalui UU, sehingga negara tidak boleh masuk urusan rumah tangga.

Dia berpendapat rumah tangga dibangun oleh beberapa hal yang tak mungkin diatur melalui UU. Seperti adanya rasa, problematika, cinta, dan toleransi. Bahkan di masing-masing keluarga pun memiliki bermacam-macam hal yang tak mungkin pula dituangkan dalam UU. Baginya, banyak keluarga yang memiliki kemajemukan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun khawatir melalui RUU Ketahanan Keluarga justru menimbulkan perpecahan dan ketidaknyamanan dalam sebuah keluarga. Misalnya, terdapat perbedaan keyakinan antara satu dengan lainnya dalam satu keluarga. Bila terdapat pengaturan yang berlindung pada penguatan agama, iman, dan takwa. “Karena bicaranya kan harmonis di dalam keluarga, yang saya tangkap dalam RUU ini harus sama. Ini yang berbahaya,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait