​​​​​​​Catatan Permenkumham Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata Oleh: Kristian Takasdo Simorangkir*)
Kolom

​​​​​​​Catatan Permenkumham Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata Oleh: Kristian Takasdo Simorangkir*)

​​​​​​​Catatan tersebut berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Bacaan 2 Menit
  • mendaftarkan akta otentik itu (atau petikan akta otentik menurut Pasal 24 KUHD) dalam register kepaniteraan pengadilan negeri tempat persekutuan firma berkedudukan; dan
  • menyelenggarakan pengumuman petikan akta otentik itu dalam Berita Negara

 

Pasal 29 ayat (1) KUHD mengatur mengenai akibat hukum apabila para sekutu firma tidak melakukan pendaftaran dan pengumuman atas persekutuan firma-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, 24 jo. Pasal 28 KUHD, yakni persekutuan firma itu harus dianggap sebagai (i) persekutuan firma umum untuk segala urusan; (ii) yang tidak memiliki batas waktu pendirian; (iii) serta setiap sekutu firma harus dianggap dapat bertindak untuk kepentingan persekutuan firma. Penulis berpandangan bahwa Pasal 29 ayat (1) KUHD bertujuan untuk melindungi kepentingan pihak ketiga yang mungkin tidak tahu-menahu mengenai “isi” dari suatu persekutuan firma, terutama mengenai hak dan kewajiban para sekutu firma tersebut.

 

Merujuk pada pengaturan pendirian persekutuan firma di atas, jika dibandingkan, Pasal 4 Permenkumham 17/2018 mengatur bahwa setiap permohonan pendaftaran pendirian Persekutuan harus didahului permohonan pemakaian nama, sedangkan KUHD tidak memberikan pengaturan mengenai pemakaian nama persekutuan firma dan CV sehingga para sekutu firma bebas menentukan nama persekutuannya (juga berlaku untuk persekutuan perdata dan CV). Hanya saja, dalam Pasal 16 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma menjalankan usaha di bawah satu nama bersama. Mengenai bagaimana nama bersama persekutuan firma, KUHD tidak memberikan pengaturan.

 

  1. Pendirian Persekutuan CV

Mengenai pendirian CV pada dasarnya tidak berbeda dengan tata cara pendirian firma sebagaimana telah dibahas sebelumnya (Pasal 22 – 28 KUHD). Hanya saja di persekutuan CV terdapat sekutu komplementer dan sekutu komanditer yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda satu sama lain.

 

  1. Pengaturan Ganda Pendaftaran Pendirian Persekutuan Firma dan CV?

Pasal 23 ayat (1) Permenkumham 17/2018 mengatur bahwa mulai 1 Agustus 2018, semua Persekutuan yang telah terdaftar di pengadilan negeri sesuai peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah 1 Agustus 2018, wajib melakukan pencatatan pendaftaran sesuai Permenkumham 17/2018.

 

Perlu diingat bahwa sebelum Permenkumham No. 17/2018 ini diterbitkan, pendaftaran pendirian persekutuan firma dan CV telah diatur dalam KUHD, antara lain, dalam Pasal 22 – 28 KUHD. Jika kita berpegang bahwa KUHD adalah sebuah undang-undang maka konsekuensi hukumnya adalah: secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan KUHD berada di atas Permenkumham No. 17/2018. Konsekuensi hukum lebih lanjutnya adalah Permenkumham No. 17/2018 tidak dapat mengesampingkan KUHD, dengan kata lain semua kewajiban/pengaturan yang ada di dalam KUHD demi hukum harus dianggap tetap berlaku.

 

Terhadap pendirian persekutuan perdata, menurut Penulis dapat diterima pemberlakuan Permenkumham ini—walaupun memang pendirian persekutuan perdata menjadi cenderung “formalistik”—tetapi setidaknya tidak ada tumpang tindih peraturan karena pendirian persekutuan perdata menurut KUHPerdata tidak menghendaki adanya formalitas tertentu.

Tags:

Berita Terkait