​​​​​​​Catatan Permenkumham Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata Oleh: Kristian Takasdo Simorangkir*)
Kolom

​​​​​​​Catatan Permenkumham Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata Oleh: Kristian Takasdo Simorangkir*)

​​​​​​​Catatan tersebut berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Bacaan 2 Menit

 

Lain halnya dengan  pendirian persekutuan firma dan CV. Menurut Penulis, dengan pemberlakuan Permenkumham 17/2018 maka terdapat tumpang tindih peraturan karena di satu sisi KUHD memberikan kewajiban bagi para sekutu firma dan CV untuk mendaftarkan pendirian persekutuan firma dan CV di pengadilan negeri serta mengumumkannya di berita negara, namun di sisi lain Permenkumham 17/2018 juga mewajibkan pendaftaran pendirian persekutuan firma dan CV sesuai Permenkumham 17/2018.

 

Hal ini tentu saja, selain menunjukkan ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan, dapat juga membebani masyarakat, antara lain, dengan biaya-biaya pendaftaran di pengadilan negeri dan melalui SABU sesuai Permenkumham 17/2018 yang mungkin tidak semua kalangan dapat menyanggupi.

 

  1. Korporasi dan Pemilik Manfaat dalam Permenkumham 17/2018

Selanjutnya, Penulis ingin menyoroti ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permenkumham 17/2018 yang pada dasarnya mengharuskan pemohon pendaftaran pendirian Persekutuan untuk melengkapi permohonan pendaftaran pendirian Persekutuan dengan dokumen pendukung berupa, salah satunya, pernyataan dari “korporasi” mengenai kebenaran informasi “pemilik manfaat” Persekutuan.

 

Permenkumham 17/2018 tidak memberikan definisi terhadap kata “korporasi” namun Permenkumham ini menuliskan istilah “korporasi” dengan diawali huruf kapital, yang kita ketahui menandakan seharusnya ada definisi dari “korporasi” yang diatur dalam Permenkumham 17/2018. Namun, ternyata definisi tersebut tidak ada. Begitupun dengan istilah “pemilik manfaat,” Permenkumham 17/2018 tidak memberikan definisi atas istilah tersebut.

 

Melihat pemakaian istilah “korporasi” dan “pemilik manfaat” tersebut, Penulis teringat dengan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”). Mungkin Permenkumham ini bermaksud agar ada kesinambungan antara Permenkumham 17/2018 dan Perpres 13/2018, namun Penulis tidak mengetahui dengan pasti karena bagian “konsiderans” Permenkumham 17/2018 pun tidak merujuk sama sekali pada Perpres 13/2018.

 

Dari penjelasan di atas, Penulis berharap agar Kementerian Hukum dan HAM mempertimbangkan atau memperhatikan hal-hal yang telah dikemukakan Penulis sehingga dapat terwujud keharmonisan peraturan perundang-undangan yang baik serta tentunya terwujudnya kepastian hukum.

 

*)Kristian Takasdo Simorangkir adalah advokat. (Pendapat pribadi)

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait