Catatan Sederhana untuk Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Kolom

Catatan Sederhana untuk Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Mulai dari situasi dan kondisi tenaga kesehatan dan tenaga medis hingga soal data dan isi rekam medis elektronik serta sistem penyelenggaraan rekam medis elektronik.

Bacaan 7 Menit

Kepemilikan dan isi rekam medis elektronik, mengandung dua makna. Pertama adalah dokumen rekam medis merupakan milik dari fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang, dan/atau badan yang tidak berhak terhadap dokumen rekam medis. Makna yang kedua adalah isi rekam medis merupakan milik pasien, dan dapat disampaikan kepada keluarga terdekat atau pihak lain setelah mendapat persetujuan dari pasien.

Isi rekam medis elektronik wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan dan pelayanan medis di fasilitas pelayanan kesehatan (tidak hanya tenaga kesehatan dan tenaga medis, tetapi juga meliputi mahasiswa/siswa yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan dan pelayanan medis, pihak lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan), walaupun pasien telah meninggal dunia.

Terkait dengan pembukaan isi rekam medis elektronik, ada dua hal yang harus dijadikan pedoman yaitu: permintaan pembukaan isi rekam medis harus dilakukan secara tertulis atau secara elektronik; dan pembukaan isi rekam medis dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan. Pada dasarnya, pembukaan isi rekam medis elektronik harus dengan persetujuan pasien. Pembukaan isi rekam medis elektronik tanpa persetujuan pasien, harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (dengan mengajukan permohonan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia).

Persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dikecualikan untuk pembukaan isi rekam medis elektronik yang dilakukan atas dasar perintah pengadilan. Pasien dikategorikan telah melepaskan hak atas isi rekam medis elektronik apabila pasien dan/atau keluarga pasien menginformasikan isi rekam medis elektronik kepada publik melalui media massa. Implikasinya, hal ini memberikan kewenangan kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengungkapkan rahasia isi rekam medis elektronik sebagai hak jawab dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Penyimpanan data rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien. Setelah jangka waktu tersebut, data rekam medis elektronik dapat dimusnahkan, kecuali data yang masih dipergunakan atau dimanfaatkan.

Beberapa catatan yang dapat diberikan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 membebankan kewajiban kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk tempat praktik mandiri yang diselenggarakan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis) untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan peraturan tersebut, paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dapat mengenakan sanksi administratif (teguran tertulis dan/atau rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi) terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran.
Tags:

Berita Terkait