Catatan ST MPR 2003: 'Untung Ada Komisi Konstitusi'
ST MPR 2003

Catatan ST MPR 2003: 'Untung Ada Komisi Konstitusi'

Perhelatan akbar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada pertengahan 2003 usai sudah. Sayangnya, acara tahunan yang memakan dana miliaran ini hanya menghasilkan ketetapan dan keputusan yang kurang berbobot. Untung saja ada Komisi Konstitusi.

Bacaan 2 Menit

 

"Setelah melalui serangkaian pembahasan, baik dalam rapat-rapat paripurna maupun rapat-rapat komisi, yang dilengkapi dengan berbagai forum permusyawaratan lebih kecil, para anggota majelsi yang terhormat pada Sidang Tahunan MPR 2003 telah berhasil mengambil putusan terhadap berbagai rancangan keputusan MPR," ujar Amien pada bagian awal pidato penutupannya.

 

Selengkapnya hasil dari ST 2003 adalah sebagai berikut :

 

No

Jenis

Nomor

Tentang

1.

Ketetapan

I/MPR/2003

Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002

2.

Ketetapan

II/MPR/2003

Perubahan kelima atas Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata-Tertib MPR.

3.

Keputusan

4/MPR/2003

Susunan, Kedudukan, Kewenangan, dan Keanggotaan Komisi Konstitusi

4.

Keputusan

5/MPR/2003

Penugasan kepada Pimpinan MPR untuk Menyampaikan Saran atas Laporan Putusan MPR oleh Presiden, DPR, BPK, dan MA pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2003.

 

Kurang berbobot?

 

Selesainya ST kali ini memang wajib disyukuri. Namun demikian yang menjadi pertanyaan adalah apakah ketetapan dan keputusan ST kali ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat? Apakah ST kali ini hanya kegiatan mubazir yang menghambur-hamburkan uang rakyat?

 

Sebelum ST dimulai, memang terdengar berbagai komentar miring. Umumnya  menyatakan bahwa pelaksanaan ST kali ini kurang berbobot, tidak bermanfaat langsung terhadap masyarakat. Bahkan sebagian masyarakat lagi dengan lantang mengatakan bahwa perhelatan kali ini tidak lebih dari kegiatan mubazir yang dibiayai negara sebesar Rp20 miliar lebih.

 

Dibanding pelaksanaan ST 1999 sampai ST 2002, minat masyarakat pada ST 2003 ini memang jauh berkurang. Hal ini bisa diduga, karena sebagian kalangan percaya bahwa agenda ST kali ini memang kurang atau bahkan tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.

 

Misalnya, agenda MPR untuk meninjau materi dan status hukum TAP MPRS dan MPR sejak 1960 sampai dengan 2002. Sebenarnya perubahan status hukum itu bisa berakibat mengubah tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun, tetap saja di mata sebagian masyarakat kegiatan itu hanya untuk memuaskan Fraksi PDI-Perjuangan membersihkan nama Soekarno.

 

Apa lagi ternyata ST MPR kali ini minus Komisi Rekomendasi. Semula, Komisi inilah yang diharapkan bisa memberikan penilaian terhadap kinerja lembaga-lembaga tinggi negara yang pertanggungjawabannya dilaporkan di hadapan sidang paripurna. Akibatnya, tidak ada rekomendasi yang ditujukan kepada lembaga-lembaga tinggi negara tersebut.

Tags: